2 Anak Usaha BUMN Terdeteksi Cari Fulus lewat IPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia ( BEI ) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa per tanggal 1 Oktober 2021, terdapat 24 perusahaan yang sedang menunggu untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering ( IPO ).
Secara rinci, 14 di antaranya merupakan perusahaan yang memiliki aset di atas Rp250 miliar. Selanjutnya dua perusahaan aset di antara Rp50 miliar-Rp250 miliar, dan dua perusahaan Rp50 miliar.
Satu hal yang menjadi sorotan, dua di antara 24 perusahaan merupakan anak usaha BUMN. "Sampai 1 Oktober 2021, terdapat 24 perusahaan dalam pipeline saham BEI, dan dua di antaranya merupakan anak usaha BUMN," kata Nyoman kepada media, Senin (4/10/2021).
Sayangnya, Nyoman belum merinci identitas anak usaha BUMN yang dimaksud.
Inilah deskripsi 24 sektor perusahaan yang berada dalam pipeline BEI:
1. 7 perusahaan sektor Consumer Cyclicals
2. 5 perusahaan sektor Consumer Non-Cyclicals
3. 3 perusahaan sektor Energy
4. 2 perusahaan sektor Basic Materials
5. 2 perusahaan sektor Industry
6. Masing-masing satu perusahaan yang bergerak di sektor infrastructures, financials, properti and real estates, technology, dan transportation and logistics.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Secara rinci, 14 di antaranya merupakan perusahaan yang memiliki aset di atas Rp250 miliar. Selanjutnya dua perusahaan aset di antara Rp50 miliar-Rp250 miliar, dan dua perusahaan Rp50 miliar.
Satu hal yang menjadi sorotan, dua di antara 24 perusahaan merupakan anak usaha BUMN. "Sampai 1 Oktober 2021, terdapat 24 perusahaan dalam pipeline saham BEI, dan dua di antaranya merupakan anak usaha BUMN," kata Nyoman kepada media, Senin (4/10/2021).
Sayangnya, Nyoman belum merinci identitas anak usaha BUMN yang dimaksud.
Inilah deskripsi 24 sektor perusahaan yang berada dalam pipeline BEI:
1. 7 perusahaan sektor Consumer Cyclicals
2. 5 perusahaan sektor Consumer Non-Cyclicals
3. 3 perusahaan sektor Energy
4. 2 perusahaan sektor Basic Materials
5. 2 perusahaan sektor Industry
6. Masing-masing satu perusahaan yang bergerak di sektor infrastructures, financials, properti and real estates, technology, dan transportation and logistics.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(uka)