Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas 25%, Simak Aturan Lengkapnya!

Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:05 WIB
loading...
Tempat Fitness Boleh...
Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan kembali fasilitas pusat kebugaran atau fitness centre di sejumlah daerah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan kembali fasilitas pusat kebugaran atau fitness centre di sejumlah daerah seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam dua pekan terakhir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan hal tersebut pada evaluasi PPKM Darurat secara daring, Senin (4/10/2021) malam.

"Selama dua minggu kedepan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain akan membuka pusat kebugaran/fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen" kata Luhut, dikutip Selasa (5/10/2021).



Luhut menambahkan, pusat kebugaran juga wajib memberlakukan prokes ketat dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun uji coba dilakukan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.

Lebih lanjut, turunan dari Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kegiatan olahraga di ruang tertutup akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah 25 persen dari kapasitas orang maksimal," demikian tertulis dalam Inmendagri.

Sementara untuk kegiatan olahraga terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.



Inmendagri juga merinci kegiatan olahraga di pusat kebugaran hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan diizinkan juga untuk beroperasi.

“Lalu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” sebut Inmendagri.

Sebagai restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makanmaksimal 60 menit. “Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)