Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas 25%, Simak Aturan Lengkapnya!
Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, turunan dari Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan olahraga di ruang tertutup akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah 25 persen dari kapasitas orang maksimal," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara untuk kegiatan olahraga terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Kehilangan Rp44 Triliun di 2020, Pelaku Usaha Pameran Siap Bangkit
Inmendagri juga merinci kegiatan olahraga di pusat kebugaran hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.
"Kegiatan olahraga di ruang tertutup akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah 25 persen dari kapasitas orang maksimal," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara untuk kegiatan olahraga terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Kehilangan Rp44 Triliun di 2020, Pelaku Usaha Pameran Siap Bangkit
Inmendagri juga merinci kegiatan olahraga di pusat kebugaran hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.
Lihat Juga :