Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas 25%, Simak Aturan Lengkapnya!

Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:05 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan diizinkan juga untuk beroperasi.

“Lalu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” sebut Inmendagri.

Sebagai restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makanmaksimal 60 menit. “Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BODIMAX Raih Superbrands...
BODIMAX Raih Superbrands Indonesia’s Choice 2025, Perkuat Posisi di Home Fitness
VISION+ dan iQIYI Hadirkan...
VISION+ dan iQIYI Hadirkan Combo Asia: Paket Streaming Olahraga dan Hiburan Asia dalam Satu Paket Langganan
HIPMI Jaya Minta Pajak...
HIPMI Jaya Minta Pajak Olahraga Ditinjau Ulang
Daftar 10 Miliarder...
Daftar 10 Miliarder Olahraga Terkaya versi Forbes di Tahun 2025
Hanya Ada Satu Orang...
Hanya Ada Satu Orang Arab di Antara 53 Miliarder Olahraga 2025, Hartanya Rp18,3 Triliun
Jababeka Sukses Gelar...
Jababeka Sukses Gelar JET Golf Tournament 2024
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Rekomendasi
Kolombia Susah Payah...
Kolombia Susah Payah Tumbangkan Uzbekistan
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Berita Terkini
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Infografis
5 Makanan yang Tidak...
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Singkong Rebus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved