Jokowi Siapkan Gaji Korban PHK Tahun Depan, Ini Manfaatnya
Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bebi Romeo Jadi Mualaf, Belajar Sholat dan Ngaji dengan Anak
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.
2. Manfaat sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Pemerintah.
3. Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.
2. Manfaat sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Pemerintah.
3. Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
(nng)
Lihat Juga :