BEI Getol Ajak Startup Buat IPO di Pasar Modal Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap perusahaan rintisan ( startup ) berbasis teknologi Tanah Air memilih pasar modal Indonesia untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) .
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya secara pro aktif melakukan pembicaraan dengan startup berbasis teknologi terkait kemungkinan untuk listing di dalam negeri.
Selain itu, dengan adanya dukungan dan komitmen dari pemerintah, regulator terkait, serta masih tingginya gairah pasar modal Indonesia, hal ini dinilai sebagai faktor positif bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia.
"Kami berharap Indonesia senantiasa menjadi negara pilihan investasi. Selain itu Indonesia diharapkan juga menjadi pilihan sarana peningkatan value perusahaan bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Nyoman menambahkan, BEI secara pro aktif melakukan one on one session dengan perusahaan teknologi di Indonesia untuk melakukan diskusi dan mendengar kebutuhan mereka terkait opsi menggalang dana di Pasar Modal Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menjadikan Bursa Efek Indonesia sebagai house of growth bagi seluruh karakteristik perusahaan-perusahaan potensial di Indonesia dengan menjadi Bursa yang adaptif dan kompetitif. Tentunya kami berharap para perusahaan teknologi buah karya anak bangsa tersebut memilih Bursa Efek Indonesia sebagai home-listing mereka," kata dia.
Selain itu, dengan berbagai terobosan yang dilakukan Bursa, pihaknya berharap dapat memberikan nilai strategis bagi para unicorn maupun perusahaan teknologi untuk masuk ke pasar modal Indonesia.
Terdapat beberapa terobosan yang dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan perusahaan tercatat termasuk startup berbasis teknologi, diantaranya:
1. Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM)
OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Pada 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik.
2. Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A
Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan "pintu-pintu" masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat.
Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA).
"BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia," tuturnya.
3. Pengembangan Notasi Khusus
Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) dan juga sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan bagi para investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, yang menerapkan SHSM.
Tujuannya untuk meningkatkan awareness bagi investor mengingat pada SHSM terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.
4. Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC)
Inisiatif lain yang dilakukan oleh Bursa adalah implementasi pengklasifikasian Perusahaan Tercatat di Bursa atau IDX Industrial Classification (IDX IC) yang berlaku sejak 25 Januari 2021 sebagai pengganti JASICA (Jakarta Stock Industrial Classification).
Pengklasifikasian ini dinilai penting dan lebih sesuai dengan common practice yang berlaku di bursa-bursa global dan dapat menjadi panduan untuk melakukan analisis perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam keputusan investasi. Sebagai informasi, Perusahaan berbasis teknologi akan tergolong dalam sektor I111 - Aplikasi dan Jasa Internet.
5. Kajian Penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC)
Pada saat ini di Indonesia belum terdapat skema investasi melalui pendirian perusahaan dengan skema SPAC. Untuk itu, Bursa sedang melakukan studi terkait dengan SPAC termasuk pemetaan atas regulasi yang saat ini ada maupun regulasi baru yang sekiranya dapat mensupport pengembangan SPAC.
"Dengan demikian peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat diakselerasi melalui pencatatan saham perusahaan yang dilakukan seperti IPO konvensional dan juga melalui skema-skema khusus lainnya seperti SPAC," jelasnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya secara pro aktif melakukan pembicaraan dengan startup berbasis teknologi terkait kemungkinan untuk listing di dalam negeri.
Selain itu, dengan adanya dukungan dan komitmen dari pemerintah, regulator terkait, serta masih tingginya gairah pasar modal Indonesia, hal ini dinilai sebagai faktor positif bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia.
"Kami berharap Indonesia senantiasa menjadi negara pilihan investasi. Selain itu Indonesia diharapkan juga menjadi pilihan sarana peningkatan value perusahaan bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Nyoman menambahkan, BEI secara pro aktif melakukan one on one session dengan perusahaan teknologi di Indonesia untuk melakukan diskusi dan mendengar kebutuhan mereka terkait opsi menggalang dana di Pasar Modal Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menjadikan Bursa Efek Indonesia sebagai house of growth bagi seluruh karakteristik perusahaan-perusahaan potensial di Indonesia dengan menjadi Bursa yang adaptif dan kompetitif. Tentunya kami berharap para perusahaan teknologi buah karya anak bangsa tersebut memilih Bursa Efek Indonesia sebagai home-listing mereka," kata dia.
Selain itu, dengan berbagai terobosan yang dilakukan Bursa, pihaknya berharap dapat memberikan nilai strategis bagi para unicorn maupun perusahaan teknologi untuk masuk ke pasar modal Indonesia.
Terdapat beberapa terobosan yang dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan perusahaan tercatat termasuk startup berbasis teknologi, diantaranya:
1. Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM)
OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Pada 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik.
2. Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A
Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan "pintu-pintu" masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat.
Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA).
"BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia," tuturnya.
3. Pengembangan Notasi Khusus
Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) dan juga sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan bagi para investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, yang menerapkan SHSM.
Tujuannya untuk meningkatkan awareness bagi investor mengingat pada SHSM terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.
4. Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC)
Inisiatif lain yang dilakukan oleh Bursa adalah implementasi pengklasifikasian Perusahaan Tercatat di Bursa atau IDX Industrial Classification (IDX IC) yang berlaku sejak 25 Januari 2021 sebagai pengganti JASICA (Jakarta Stock Industrial Classification).
Pengklasifikasian ini dinilai penting dan lebih sesuai dengan common practice yang berlaku di bursa-bursa global dan dapat menjadi panduan untuk melakukan analisis perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam keputusan investasi. Sebagai informasi, Perusahaan berbasis teknologi akan tergolong dalam sektor I111 - Aplikasi dan Jasa Internet.
5. Kajian Penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC)
Pada saat ini di Indonesia belum terdapat skema investasi melalui pendirian perusahaan dengan skema SPAC. Untuk itu, Bursa sedang melakukan studi terkait dengan SPAC termasuk pemetaan atas regulasi yang saat ini ada maupun regulasi baru yang sekiranya dapat mensupport pengembangan SPAC.
"Dengan demikian peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat diakselerasi melalui pencatatan saham perusahaan yang dilakukan seperti IPO konvensional dan juga melalui skema-skema khusus lainnya seperti SPAC," jelasnya.
(akr)