Optimisme atas Pajak Horang Kayah Bikin Rupiah Tak Goyah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nilai tukar rupiah ditutup stagnan atas dolar Amerika Serikat ( USD ). Pada perdagangan sore ini, Rabu (6/10/2021), mata uang Ibu Pertiwi tak bergerak, alias masih sama di level kemarin, Rp14.253 per USD.
Stagnasi itu dipicu oleh sikap optimistis pemerintah terhadap adanya kenaikan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya.
“Pemerintah yakin akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya, setelah tarif pajak penghasilan (PPh) baru bagi orang pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35% dapat meningkatkan penerimaan negara,” kata Ibrahim dalam rilis hariannya, Rabu (6/10/2021).
Ibrahim mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1% dari total wajib pajak. Namun potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun rupiah.
Rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35% bagi OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar setahun, kata dia, perlu diapresiasi. Sebab, menurutnya, langkah ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay.
“Langkah ini juga sesuai dengan rekomendasi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pasca-pandemi,” jelasnya.
Sedangkan untuk perdagangan besok, Ibrahim meramal mata uang rupiah dibuka berfluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp14.240-Rp14.270.
Stagnasi itu dipicu oleh sikap optimistis pemerintah terhadap adanya kenaikan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya.
“Pemerintah yakin akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya, setelah tarif pajak penghasilan (PPh) baru bagi orang pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35% dapat meningkatkan penerimaan negara,” kata Ibrahim dalam rilis hariannya, Rabu (6/10/2021).
Ibrahim mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1% dari total wajib pajak. Namun potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun rupiah.
Rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35% bagi OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar setahun, kata dia, perlu diapresiasi. Sebab, menurutnya, langkah ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay.
“Langkah ini juga sesuai dengan rekomendasi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pasca-pandemi,” jelasnya.
Sedangkan untuk perdagangan besok, Ibrahim meramal mata uang rupiah dibuka berfluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp14.240-Rp14.270.
(uka)