Sembako, Klinik hingga Sekolah Batal Kena Pajak, Ini Alasannya

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:54 WIB
loading...
Sembako, Klinik hingga...
Pemerintah dan DPR memastikan kebutuhan bahan pokok atau sembako terbebas dari pungutan pajak. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan kebutuhan bahan pokok atau sembako, klinik dan sekolah terbebas dari pungutan pajak . Hal itu dipastikan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/10/2021).

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan alasan pemerintah dan DPR membatalkan rencana kebijakan tersebut karena keberpihakannnya kepada masyarakat. Komitmen tersebut akhirnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025



"Kita berpihak masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," kata Dito dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.



Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%). UU harmonisasi peraturan perpajakan (UU-HPP) mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)