Punya KTP Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Jangan Dipelintir!

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:36 WIB
loading...
Punya KTP Wajib Bayar...
Sri Mulyani jelaskan hubungan NIK di KTP dengan bayar pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai isu yang berkembang bahwa nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan akan diwajibkan membayar pajak . Menurut Sri Mulyani, informasi itu tidaklah benar.

Memang, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan oleh DPR, hari ini (7/10/2021) membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, sayangnya ketentuan itu disalahartikan sebagian masyarakat.

Baca juga: Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen

"Pertama, UU PPh bagi masyarakat sering diplintir, bahwa setiap yang punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam video virtual,Kamis (7/10/2021).

Kata dia, adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus membayar pajak. Kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Rekomendasi
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Berita Terkini
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Infografis
Artis dan Influencer...
Artis dan Influencer Wajib Tahu 4 Fakta Tentang Pajak Kenikmatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved