Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022

Kamis, 07 Oktober 2021 - 21:18 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tax amnesty jilid II berlaku 6 bulan dilaksanakan pada 1 Januari 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak berlaku 6 bulan dilaksanakan pada 1 Januari 2022. Kebijakan pajak tersebut diputuskan melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dalam UU HPP hanya berlaku 6 bulan mulai 1 Januari-30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Senangnya Wanita WNI Ini, Jadi Buruh Pabrik di Swedia Gaji Rp46 Juta per Bulan

Menurut dia aturan tersebut mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain kendati pelaksanaannya tidak dilakukan serentak. "Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," katanya.

Dia mengungkakan bahwa tax amnesty jilid II tersebut guna membangun infrastruktur. Pasalnya pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang besar yang tentunya didanai melalui pajak. "Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan. Dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," terangnya.

Baca Juga: Sembako, Klinik hingga Sekolah Batal Kena Pajak, Ini Alasannya

Dia berharap tujuan dari UU HPP tersebut dapat tercapai, mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Begitu juga membenahi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan terus memperkuat kerja sama internasional," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
DJP Rencanakan PPN Jalan...
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Rekomendasi
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Infografis
Dalam Tiga Bulan Rusia...
Dalam Tiga Bulan Rusia Hancurkan 6 HIMARS di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved