Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022

Kamis, 07 Oktober 2021 - 21:18 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tax amnesty jilid II berlaku 6 bulan dilaksanakan pada 1 Januari 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak berlaku 6 bulan dilaksanakan pada 1 Januari 2022. Kebijakan pajak tersebut diputuskan melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dalam UU HPP hanya berlaku 6 bulan mulai 1 Januari-30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).



Menurut dia aturan tersebut mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain kendati pelaksanaannya tidak dilakukan serentak. "Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," katanya.

Dia mengungkakan bahwa tax amnesty jilid II tersebut guna membangun infrastruktur. Pasalnya pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang besar yang tentunya didanai melalui pajak. "Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan. Dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," terangnya.



Dia berharap tujuan dari UU HPP tersebut dapat tercapai, mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Begitu juga membenahi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan terus memperkuat kerja sama internasional," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)