Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022

Kamis, 07 Oktober 2021 - 21:18 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tax amnesty jilid II berlaku 6 bulan dilaksanakan pada 1 Januari 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak berlaku 6 bulan dilaksanakan pada 1 Januari 2022. Kebijakan pajak tersebut diputuskan melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dalam UU HPP hanya berlaku 6 bulan mulai 1 Januari-30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Senangnya Wanita WNI Ini, Jadi Buruh Pabrik di Swedia Gaji Rp46 Juta per Bulan

Menurut dia aturan tersebut mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain kendati pelaksanaannya tidak dilakukan serentak. "Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," katanya.

Dia mengungkakan bahwa tax amnesty jilid II tersebut guna membangun infrastruktur. Pasalnya pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang besar yang tentunya didanai melalui pajak. "Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan. Dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," terangnya.

Baca Juga: Sembako, Klinik hingga Sekolah Batal Kena Pajak, Ini Alasannya

Dia berharap tujuan dari UU HPP tersebut dapat tercapai, mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Begitu juga membenahi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan terus memperkuat kerja sama internasional," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
DJP Rencanakan PPN Jalan...
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Rekomendasi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
Konten Natural Bersama...
Konten Natural Bersama Kekasih Bikin Mohammad Irfan Makin Dikenal Warganet
Berita Terkini
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved