Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan Diperhitungkan ke Bulan Berikutnya

Rabu, 22 April 2020 - 07:25 WIB
loading...
Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan Diperhitungkan ke Bulan Berikutnya
Pemerintah memastikan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) mulai berlaku pada April ini. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) mulai berlaku pada April ini. Dengan demikian, sejak 1 April, iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) telah normal lagi.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menandaskan, pemerintah menghormati keputusan MA. “Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," katanya.

Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan tersebut sampai 29 Juni 2020.

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik. Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan peraturan presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program, dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan peraturan presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah. BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)