Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan Diperhitungkan ke Bulan Berikutnya

Rabu, 22 April 2020 - 07:25 WIB
loading...
Kelebihan Bayar BPJS...
Pemerintah memastikan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) mulai berlaku pada April ini. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) mulai berlaku pada April ini. Dengan demikian, sejak 1 April, iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) telah normal lagi.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menandaskan, pemerintah menghormati keputusan MA. “Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," katanya.

Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan tersebut sampai 29 Juni 2020.

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik. Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan peraturan presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program, dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan peraturan presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah. BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Rekomendasi
Iran Akui Melakukan...
Iran Akui Melakukan Kesalahan Menembaki Kapal Tanker di Selat Hormuz
Pecahkan Rekor! 10 Juta...
Pecahkan Rekor! 10 Juta Orang Hadiri Upacara Pemakaman Khamenei
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Berita Terkini
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi: Solusi Cerdas Tekan Impor Minyak
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved