Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan Diperhitungkan ke Bulan Berikutnya

Rabu, 22 April 2020 - 07:25 WIB
loading...
Kelebihan Bayar BPJS...
Pemerintah memastikan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) mulai berlaku pada April ini. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) mulai berlaku pada April ini. Dengan demikian, sejak 1 April, iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) telah normal lagi.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menandaskan, pemerintah menghormati keputusan MA. “Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," katanya.

Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan tersebut sampai 29 Juni 2020.

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik. Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan peraturan presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program, dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan peraturan presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah. BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Dwi Citra Weni,...
Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Launching Buku Terbaru,...
Launching Buku Terbaru, Andi Afdal Ungkap Seni Transformasi SDM
Terungkap Pegawai BPJS...
Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Pegawai BPJS Kesehatan...
Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
Andi Afdal Tekankan...
Andi Afdal Tekankan Pentingnya Employee Experience Demi Masa Depan BPJS Kesehatan
Transformasi SDM BPJS...
Transformasi SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal Terapkan WAJAR PATUH
Profil Andi Afdal, dari...
Profil Andi Afdal, dari Kepala Puskesmas hingga Direksi di BPJS Kesehatan
Dirawat Hampir Dua Pekan,...
Dirawat Hampir Dua Pekan, Pramuhastuti Sangat Terbantu dengan Program JKN
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi Kampus di Australia: Bahas Inovasi dan Pendanaan Kesehatan
Rekomendasi
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
Daftar 4 Tim yang Lolos...
Daftar 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
Hasil Perempat Final...
Hasil Perempat Final Liga Champions: Arsenal Singkirkan Real Madrid, Lolos ke Semifinal
Berita Terkini
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
8 jam yang lalu
Anwar Ibrahim: Malaysia...
Anwar Ibrahim: Malaysia Berdiri Bersama China di Tengah Ancaman Tarif AS
8 jam yang lalu
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
9 jam yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
9 jam yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
10 jam yang lalu
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
11 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved