Calon Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac Siap-siap Disuntik Dosis 3
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali memberikan izin bagi jemaah umrah asal Indonesia. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya terkait vaksinasi Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan umrah yaitu keharusan bagi calon jemaah haji penerima vaksin Covid-19 merek Sinovac atau Sinopharm untuk melakukan vaksinasi tambahan sebagai penguat atau booster.
"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi untuk bisa melakukan umrah," kata Kementrian Kesehatan Arab Saudi dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).
Sebagai catatan, ada empat jenis vaksin yang saat ini digunakan di Saudi yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Sedangkan untuk jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi mereka yang telah disuntik tambahan atau booster dari vaksin yang disetujui atau digunakan kerajaan. Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 06.00 pagi hari Minggu (10/10/2021) yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.
Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi Covid-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan umrah yaitu keharusan bagi calon jemaah haji penerima vaksin Covid-19 merek Sinovac atau Sinopharm untuk melakukan vaksinasi tambahan sebagai penguat atau booster.
"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi untuk bisa melakukan umrah," kata Kementrian Kesehatan Arab Saudi dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).
Sebagai catatan, ada empat jenis vaksin yang saat ini digunakan di Saudi yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Sedangkan untuk jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi mereka yang telah disuntik tambahan atau booster dari vaksin yang disetujui atau digunakan kerajaan. Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 06.00 pagi hari Minggu (10/10/2021) yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.
Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi Covid-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini.