Selisih Hitungan Kadar Nikel Bisa Berdampak ke Penerimaan Negara

Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:43 WIB
loading...
Selisih Hitungan Kadar...
Perhitungan kadar nikel pada surveyor ditingkat smelter tidak hanya merugikan para penambang nikel melainkan berdampak ke penerimaan negara. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia mencatat adanya selisih perhitungan kadar nikel pada surveyor ditingkat smelter tidak hanya merugikan para penambang nikel , melainkan berdampak ke penerimaan negara.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal membeberkan, bahwasanya perbedaan hitungan kadar nikel itu terjadi di sisi hilir yang dilakukan oleh surveyor dari pihak pemilik smelter . Padahal, dari sisi hulu pemerintah sudah menetapkan sejumlah surveyor yang boleh dan di izinkan untuk melakukan verifikator atas kadar nikel tersebut.

"Investor di sisi hilir menetapkan lebih rendah kadarnya dibandingkan sisi hulu dan dengan penetapan kadar yang sangat signifikan perbedaannya. Misalnya, di hulu ditetapkan kadar 1,87%, sementara di smelter surveyornya menetapkan 1,5%. Ini sebetulnya perbedaan yang mengundang tanda tanya karena sangat jauh perbedaannya," ungkap Mohammad Faisal dalam saat diskusi virtual Core Media Discusion, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Produksi Mobil Listrik, China Dominasi Impor Nikel dari Indonesia

Dengan adanya selisih perhitungan tersebut, kata dia, tidak hanya merugikan pihak penambang atau pengusaha nikel melainkan juga merugikan negara. Sebagai contoh, dari selisih hitungan antara kadar 1,87% menjadi kadar 1,5% terdapat selisih sebanyak 0,37%.

Pihaknya menghitung apabila 0,37% itu dikalikan dengan Harga Patokan Mineral (HPM) dan nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS) pada 2020 dikalikan produksi nikel sekitar 14 juta ton, maka kerugian negara dari pembayaran royalti bisa mengalami pengurangan setara Rp 400 miliar per tahun. "Angka Rp400 miliar per tahun itu kalau kita mengacu ke kasus tahun 2020. Dan ini baru dari royalti saja belum dari pos-pos penerimaan yang lain, bahkan ini dari satu tempat saja seperti kasus di Morowali," ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menduga ada permainan di tingkat hilir saat melakukan verifikator. "Kalau misalnya antara perusahaan surveyor yang diterbitkan dengan pelabuhan muat dan bongkar terlalu jauh perbedaannya, ini ada apa?" kata Meidy.

Oleh karena itu, ia meminta supaya pemerintah melakukan investigasi untuk mengetahui permasalahan ini. Sehingga bisa diketahui apakah kesalahan selisih hitungan ini ada di pihak hulu atau di hilir. "Karena jika kami membayar royalti berdasar COA muat 1,8% tapi jika di COA bangkar terjadi penurunan kadar artinya perbedaan 0.1%-0.5% sudah sangat tidak worth it," jelasnya.

Baca Juga: Perbedaan Hasil Survei Nikel Bisa Ganggu Iklim Investasi Tambang

Seperti diketahui dalam Permen ESDM nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, apabila terjadi perbedaan kadar bisa melakukan umpire untuk menunjuk pihak ketiga atau surveyor pihak ketiga. "Sayangnya dalam praktiknya banyak perusahaan nikel juga mengajukan umpire tapi perusahaan tersebut di blacklist dan tidak bisa melaksanakan penjualan ke smelter," tandas Meidy.

Ketika dikonfirmasi atas permasalahan tersebut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto irit bicara. Ia hanya bilang, bahwa sampling menjadi kunci dalam proses hitung kadar nikel. "Dalam satu volume yang besar dan heterogen maka sampling menjadi salah satu kunci utama," jelas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Rekomendasi
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved