Belanja Aman & Nyaman, Ini 5 Tips Gunakan Kartu Kredit MNC Bank (BABP)

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:46 WIB
loading...
Belanja Aman & Nyaman, Ini 5 Tips Gunakan Kartu Kredit MNC Bank (BABP)
Ada sejumlah tips saat menggunakan kartu kredit. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Tren digital menjadikan kartu kredit sebagai salah satu metode pembayaran saat bertransaksi online . Pengunaan kartu kredit pun diimplementasikan dalam berbagai hal, seperti belanja online, pemesanan tiket, hingga membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Namun, seiring meningkatnya transaksi perbankan secara online, tingkat kejahatan di ranah digital pun makin subur. Untuk menghindari risiko kejahatan saat menggunakan kartu kredit untuk belanja online, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.



1. Jangan Menggunakan Banyak Kartu Kredit Saat Belanja Online

Pastikan Anda hanya menggunakan satu kartu kredit untuk melakukan transaksi online. Dengan cara ini, Anda bisa terhindar dari upaya pencurian informasi pribadi yang mungkin saja bisa diretas oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Menggunakan satu kartu kredit juga akan memudahkan Anda dalam melacak segala transaksi apa pun, termasuk biaya yang sudah dikeluarkan.

2. Gunakan PIN/Password yang Kuat

PIN atau personal identification number merupakan hal yang paling krusial dalam menjaga keamanan transaksi secara online maupun offline. Pastikan Anda menggunakan PIN yang kuat untuk mengurangi risiko pembobolan kartu kredit.
Jangan menggunakan tanggal lahir sebagai PIN karena mudah sekali dikenali orang, baik itu kawan atau famili yang tahu tanggal lahir Anda. Selain itu orang yang pernah melihat KTP Anda juga bisa tahu tanggal lahir Anda.

Menggunakan PIN yang kuat bisa mengurangi potensi peretasan. Selain PIN yang kuat, Anda juga harus memiliki password yang unik untuk akun e-commerce Anda. Gunakan kombinasi huruf, angka dan simbol untuk mengecoh peretas.

Selain itu, jangan lupa mengganti PIN dan password secara berkala untuk meminimalisasi pembobolan kata sandi.

3. Jangan Pernah Bagikan One Time Password (OTP)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3081 seconds (0.1#10.140)