Mau Berwisata di Bali Wisman Harus Punya Asuransi Rp1 M, Ini Penjelasan Menparekraf
Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sandiaga, adanya persyaratan asuransi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan, baik wisman maupun masyarakat Indonesia, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia.
“Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi Covid-19,” tandasnya.
Terkait hotel karantina, kata Sandiaga, tim dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisman dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel. Dia menyatakan, hotel tersebut juga dibolehkan menerima tamu reguler dengan sejumlah persyaratan.
"Hotel harus memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings)," bebernya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Menteri itu juga menjelaskan ihwal masih sepinya penerbangan reguler dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yang menurutnya bisa dikarenakan wisman memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.
“Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi Covid-19,” tandasnya.
Terkait hotel karantina, kata Sandiaga, tim dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisman dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel. Dia menyatakan, hotel tersebut juga dibolehkan menerima tamu reguler dengan sejumlah persyaratan.
"Hotel harus memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings)," bebernya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Menteri itu juga menjelaskan ihwal masih sepinya penerbangan reguler dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yang menurutnya bisa dikarenakan wisman memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.
Lihat Juga :