Syarat Baru Sopir Logistik, Wajib Vaksin 2X dan Tes Antigen

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:42 WIB
loading...
Syarat Baru Sopir Logistik,...
Peraturan baru bagi sopir logistik, yakni wajib divaksin dua kali dan tes antigen berlaku selama 14 hari. FOTO/Ilustrasi/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait aturan baru bagi sopir logistik, yakni wajib divaksin dua kali dan tes antigen berlaku selama 14 hari.

“Untuk kemarin Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” kata Menko Luhut melalui keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Luhut dan Menkes ke Amerika Jajaki Kerja Sama Obat Molnupiravir

Menko Luhut mengatakan bagi sopir logistik dilakukan pengecekan secara acak secara berkala. "Jika ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi tiap pekan agar dapat memitigasi dampak buruk dari pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Tak Meningkat, Luhut: Akan Ada Operasi Khusus di Bogor dan Tangerang

"Saya mengajak bahu membahu terus menjaga agar Covid-19 tidak kembali melonjak. Tetap gunakan masker, ajak keluarga, saudara, dan teman-teman yang belum divaksin untuk segera divaksin, dan jangan lupa untuk terus secara disiplin menggunakan Pedulilindungi," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Rekomendasi
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Anggota Politbiro Partai...
Anggota Politbiro Partai Komunis China Dipecat karena Korupsi Skala Besar dan Skandal Seks
Berita Terkini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved