Syarat Baru Sopir Logistik, Wajib Vaksin 2X dan Tes Antigen

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:42 WIB
loading...
Syarat Baru Sopir Logistik,...
Peraturan baru bagi sopir logistik, yakni wajib divaksin dua kali dan tes antigen berlaku selama 14 hari. FOTO/Ilustrasi/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait aturan baru bagi sopir logistik, yakni wajib divaksin dua kali dan tes antigen berlaku selama 14 hari.

“Untuk kemarin Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” kata Menko Luhut melalui keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).



Menko Luhut mengatakan bagi sopir logistik dilakukan pengecekan secara acak secara berkala. "Jika ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi tiap pekan agar dapat memitigasi dampak buruk dari pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.



"Saya mengajak bahu membahu terus menjaga agar Covid-19 tidak kembali melonjak. Tetap gunakan masker, ajak keluarga, saudara, dan teman-teman yang belum divaksin untuk segera divaksin, dan jangan lupa untuk terus secara disiplin menggunakan Pedulilindungi," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)