Selangkah Lagi Dibubarkan Erick Thohir, Istaka Karya Dituntut Lunasi Utang Rp8,6 M
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:40 WIB
loading...
PT Istaka Karya (Persero) menerima tuntutan utang senilai Rp8,6 miliar. Hal ini terjadi ketika BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu masuk daftar yang bakal dilikuidasi atau dibubarkan oleh Kementerian BUMN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) menerima tuntutan utang senilai Rp8,6 miliar. Hal ini terjadi ketika BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu masuk daftar yang bakal dilikuidasi atau dibubarkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Tuntutan tersebut datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp 8,9 miliar kepada Istaka Karya.
Baca Juga: BUMN Istaka Karya Dibubarkan Erick Thohir, Begini Nasib Karyawannya
Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp 8,6 miliar dan sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.
"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021).
Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan.
Tuntutan tersebut datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp 8,9 miliar kepada Istaka Karya.
Baca Juga: BUMN Istaka Karya Dibubarkan Erick Thohir, Begini Nasib Karyawannya
Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp 8,6 miliar dan sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.
"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021).
Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan.
Lihat Juga :