Sari Roti Siapkan Rp480 Miliar di Periode 3 Buybacknya

Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:28 WIB
loading...
Sari Roti Siapkan Rp480 Miliar di Periode 3 Buybacknya
Emiten produsen Sari Roti gencar melakukan buyback saham-sahamnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan periode 3. Sebelumnya, perseroan juga telah melaksanakan buyback saham di periode 21 Juli 2021 hingga 20 Oktober 2021.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan memiliki jumlah yang sama dengan periode 2, yaitu maksimum 300 juta saham dengan total nilai saham maksimum Rp480 miliar.

Buyback saham periode 3 akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan, mulai 21 Oktober 2021 hingga 20 Januari 2021. Perseroan membatasi harga buyback maksimal Rp1.600 per saham.



"Biaya yang timbul dari pembelian kembali adalah imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan perantara pedagang efek, yaitu sekitar 0,20% dari nilai transaksi," tulis keterangan resmi perseroan, Kamis (21/10/2021).

Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak atas biaya pembiayaan produsen Sari Roti ini. Mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan yang berasal dari kegiatan operasional.

Pelaksanaan pembelian kembali saham ini juga tidak berdampak terhadap pendapatan perseroan, oleh karena itu tidak terdapat perubahan atas proforma laba.



Kemudian, manajemen ROTI menyebut bahwa pembelian kembali dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif. Buyback ini juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, sebab saham tresuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika perseroan memerlukan penambahan modal.

Buyback saham ini akan dilaksanakan melalui transaksi di BEI dan perseroan telah menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perusahaan efek yang akan melakukan transaksi tersebut.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)