Ini Dia Biang Keladi Pinjol Laknat 'Merakyat'

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:06 WIB
loading...
Ini Dia Biang Keladi...
Kemudahan yang ditawarkan membuat pinjol marak di masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tingkat konsumsi yang tinggi serta literasi keuangan yang rendah membuat masyarakat Indonesia mudah terjebak dalam pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal alias laknat. Tak ayal pelaku pinjol laknat kian berkeliaran menjalankan aksinya dengan menawarkan pinjaman kepada masyarakat dengan seribu cara.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, maraknya pinjol, khususnya ilegal, karena banyak faktor. Seperti di antaranya rasio kredit perbankan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang terlalu rendah.

Baca juga: Perilaku Konsumtif Masyarakat, Jadi Pasar Seksi Pinjol Ilegal

"Data dari Bank Dunia terakhir, Indonesia masih 38,7%, sedangkan Malaysia 134%, Thailand 160,3%, dan Singapura 132%. Inilah yang membuat sebagian besar populasi belum mendapatkan akses pembiayaan yang merata dari lembaga perbankan," kata Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Faktor lainnya adalah penetrasi digital pada semua lapisan masyarakat sampai ke level pedesaan jadi sasaran empuk pemasaran pinjol ilegal. Pasalnya, kemudahan yang tinggal klik, isi formulir, uang ditransfer menjadi tawaran menarik bagi masyarakat yang butuh cepat.

Kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal inilah yang membuat calon korban seakan tidak memiliki opsi lain ketika kebutuhan dana cepat meningkat.

"Mungkin ada yang di-PHK karena pandemi, ada yang buat bayar kebutuhan anak sekolah, biaya kebutuhan pokok, sampai biaya renovasi rumah akhirnya melihat pinjol ini jadi opsi pertama," urainya.

Bhima menuturkan, mereka yang mudah terjebak dengan pinjol tidak dibiasakan cek terlebih dahulu ke lembaga keuangan yang formal. Pasalnya, literasi keuangan digital di Indonesia masih rendah.

Namun, Direktur CELIOS ini bilang, ada cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal. Contohnya, masyarakat harus bisa membandingkan tingkat bunga pinjaman yang wajar, bisa cek suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) di bank melalui website.

Baca juga: Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar Dijadwalkan Mediasi Hari Ini

"Bisa juga tanya bunga di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR misalnya. Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," tuturnya.

Supaya masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, Bhima mengimbau, lakukan pengecekan legalitas penyedia jasa pinjaman di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, OJK mengeluarkan list fintech yang resmi secara rutin.

"Ini juga penting! Jangan pernah membalas atau klik link yang ditawarkan pinjaman via pesan pendek (SMS). Tidak ada lembaga keuangan resmi yang menawarkan produk pinjaman lewat SMS karena dilarang oleh OJK," tambahnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
MNC Sekuritas dan Gerbangtara...
MNC Sekuritas dan Gerbangtara Dorong Literasi Investasi Perempuan lewat SPM Kartini Online Summit 2026
Membangun Ketahanan...
Membangun Ketahanan Finansial: Mengapa Literasi Keuangan Sejak Dini Begitu Krusial?
Cegah Pinjaman Ilegal,...
Cegah Pinjaman Ilegal, BantuSaku Tingkatkan Literasi Keuangan ke Mahasiswa
Kunjungi Virtual Booth...
Kunjungi Virtual Booth MNC Asset Management di Sharia Investment Week 2026
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
MSIG Life dan ISCO Foundation...
MSIG Life dan ISCO Foundation Bekali Orang Tua Kelola Keuangan Keluarga
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved