Perilaku Konsumtif Masyarakat, Jadi Pasar Seksi Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai negara yang memiliki populasi yang besar dengan tingkat literasi rendah membuat banyak masyarakat yang terjerat dalam pinjaman online ( pinjol ), khusus pinjol ilegal .
Selain itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Y. Wijaya, pola hidup masyarakat yang konsumtif menjadikan Indonesia sebagai pasar yang seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol ilegal.
"OJK memang sudah memberikan beberapa macam inisiatif untuk menekan angka konsumtif ini. Salah satunya adalah fintech-fintech yang sudah berizin terdaftar harus memberikan pembiayaan yang digunakan untuk produktif," ujarnya dalam MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Ronald mengatakan, saat ini ada 106 fintech legal yang sudah menyalurkan dana. Meski demikian, dirinya menyebut masih lebih banyak jumlah fintech yang ilegal.
"Kondisi itu mengartikan bahwa pinjol ilegal ada poin plusnya. Contoh kalau yang legal, bunga yang diberikan kepada masyarakat maksimal 0,8% per hari. Kalau yang ilegal itu bisa sampai 6%," sambungnya.
Kemudian dari sisi bunga, kalau yang legal, sesuai dengan apa yang diberikan. Jadi bunga yang diberikan mentok sesuai dengan jumlah yang mereka salurkan.
"Kalau yang ilegal, itu bisa compunding, dan bisa berkali-kali lipat. Angkanya cuma pinjam Rp16 juta, jadi Rp200 juta sekian," sambungnya.
Kalau dilihat dari praktiknya, Ronald menyebut, dari sisi keuntungan pinjol ilegal ini lebih menguntungkan dari yang legal. Untuk itu menurutnya tak jarang sebuah perusahaan fintech legal kemudian memiliki beberapa cabang yang justru ilegal.
"Saya sempat membaca juga, ada sebuah perusahaan yang baru ditutup, ternyata punya akun banyak sekali. Ada 13 kalau tidak salah, lucunya 10 ilegal, tiga legal. Dari asosiasi hal ini menjadi pertanyaan," pungkasnya.
Lihat Juga: MNC Asset Management Hadiri Seminar Literasi Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga yang Digelar OK OCE-Finansha
Selain itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Y. Wijaya, pola hidup masyarakat yang konsumtif menjadikan Indonesia sebagai pasar yang seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol ilegal.
"OJK memang sudah memberikan beberapa macam inisiatif untuk menekan angka konsumtif ini. Salah satunya adalah fintech-fintech yang sudah berizin terdaftar harus memberikan pembiayaan yang digunakan untuk produktif," ujarnya dalam MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Ronald mengatakan, saat ini ada 106 fintech legal yang sudah menyalurkan dana. Meski demikian, dirinya menyebut masih lebih banyak jumlah fintech yang ilegal.
"Kondisi itu mengartikan bahwa pinjol ilegal ada poin plusnya. Contoh kalau yang legal, bunga yang diberikan kepada masyarakat maksimal 0,8% per hari. Kalau yang ilegal itu bisa sampai 6%," sambungnya.
Kemudian dari sisi bunga, kalau yang legal, sesuai dengan apa yang diberikan. Jadi bunga yang diberikan mentok sesuai dengan jumlah yang mereka salurkan.
"Kalau yang ilegal, itu bisa compunding, dan bisa berkali-kali lipat. Angkanya cuma pinjam Rp16 juta, jadi Rp200 juta sekian," sambungnya.
Kalau dilihat dari praktiknya, Ronald menyebut, dari sisi keuntungan pinjol ilegal ini lebih menguntungkan dari yang legal. Untuk itu menurutnya tak jarang sebuah perusahaan fintech legal kemudian memiliki beberapa cabang yang justru ilegal.
"Saya sempat membaca juga, ada sebuah perusahaan yang baru ditutup, ternyata punya akun banyak sekali. Ada 13 kalau tidak salah, lucunya 10 ilegal, tiga legal. Dari asosiasi hal ini menjadi pertanyaan," pungkasnya.
Lihat Juga: MNC Asset Management Hadiri Seminar Literasi Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga yang Digelar OK OCE-Finansha
(uka)