Perilaku Konsumtif Masyarakat, Jadi Pasar Seksi Pinjol Ilegal
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 22:10 WIB
loading...
Fintech Ilegal marak karena menghadirkan keuntungan berlifat. Foto/Ilustrasi/OJK
A
A
A
JAKARTA - Sebagai negara yang memiliki populasi yang besar dengan tingkat literasi rendah membuat banyak masyarakat yang terjerat dalam pinjaman online ( pinjol ), khusus pinjol ilegal .
Selain itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Y. Wijaya, pola hidup masyarakat yang konsumtif menjadikan Indonesia sebagai pasar yang seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol ilegal.
Baca juga: Diteror Pinjol Bodong, SWI Minta Masyarakat Tak Malu Lapor Polisi
"OJK memang sudah memberikan beberapa macam inisiatif untuk menekan angka konsumtif ini. Salah satunya adalah fintech-fintech yang sudah berizin terdaftar harus memberikan pembiayaan yang digunakan untuk produktif," ujarnya dalam MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Ronald mengatakan, saat ini ada 106 fintech legal yang sudah menyalurkan dana. Meski demikian, dirinya menyebut masih lebih banyak jumlah fintech yang ilegal.
"Kondisi itu mengartikan bahwa pinjol ilegal ada poin plusnya. Contoh kalau yang legal, bunga yang diberikan kepada masyarakat maksimal 0,8% per hari. Kalau yang ilegal itu bisa sampai 6%," sambungnya.
Kemudian dari sisi bunga, kalau yang legal, sesuai dengan apa yang diberikan. Jadi bunga yang diberikan mentok sesuai dengan jumlah yang mereka salurkan.
Selain itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Y. Wijaya, pola hidup masyarakat yang konsumtif menjadikan Indonesia sebagai pasar yang seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol ilegal.
Baca juga: Diteror Pinjol Bodong, SWI Minta Masyarakat Tak Malu Lapor Polisi
"OJK memang sudah memberikan beberapa macam inisiatif untuk menekan angka konsumtif ini. Salah satunya adalah fintech-fintech yang sudah berizin terdaftar harus memberikan pembiayaan yang digunakan untuk produktif," ujarnya dalam MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Ronald mengatakan, saat ini ada 106 fintech legal yang sudah menyalurkan dana. Meski demikian, dirinya menyebut masih lebih banyak jumlah fintech yang ilegal.
"Kondisi itu mengartikan bahwa pinjol ilegal ada poin plusnya. Contoh kalau yang legal, bunga yang diberikan kepada masyarakat maksimal 0,8% per hari. Kalau yang ilegal itu bisa sampai 6%," sambungnya.
Kemudian dari sisi bunga, kalau yang legal, sesuai dengan apa yang diberikan. Jadi bunga yang diberikan mentok sesuai dengan jumlah yang mereka salurkan.
Lihat Juga :