Perketat Protokol Kesehatan, Karyawan Kalla Group Kembali Berkantor
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kalla Group mengeluarkan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor yang mulai berlaku 2 Juni 2020 di seluruh lingkup head office Kalla Group.
Assistant VP Corporate Communication Kalla Group, Nadya Tyagita menuturkan, meskipun WFO, Kalla Group menerapkan sistem partially atau shifting dengan pembagian hari yang diatur oleh masing-masing unit kerja berkoordinasi dengan bagian human capital masing-masing perusahaan. Sistem shifting tersebut mengatur jadwal pelaksanaan WFO dan work from home (WFH), di mana karyawan yang tidak memiliki jadwal untuk WFO, akan tetap bekerja di rumah.
“Khusus karyawan yang berusia lebih dari 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, memiliki beberapa riwayat gangguan pernapasan kronis, kardiovaskular, diabetes, ginjal, kanker serta berbagai gejala atau symptom COVID-19 , diwajibkan untuk bekerja dari rumah,” ujar Nadya, dalam rilisnya, Rabu (3/6/2020).
Nadya menjelaskan, untuk memberikan panduan kepada karyawan selama WFO dan WFH, Kalla Group juga melakukan pembaruan protokol COVID-19.
Bagi karyawan yang WFO, Kalla Group memberikan mekanisme perlindungan tambahan dengan mengeluarkan form self-assessment COVID-19 yang wajib diisi dan ditunjukkan setiap hari kepada petugas keamanan sebelum memasuki gedung perkantoran. Tidak hanya itu sistem absensi (kehadiran) yang sebelumnya menggunakan finger print machine, kini diubah menggunakan sistem absensi digital melalui PC masing-masing.
“Form self-assessment yang diisi oleh karyawan akan menghasilkan tiga kelompok skor, di mana risiko kecil bernilai 0 dan risiko sedang bernilai 1-4. Kedua risiko tersebut diperbolehkan melakukan work from office dengan selanjutnya dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Sedangkan untuk skor 5 ke atas masuk ke dalam risiko besar yang dianjurkan bekerja dari rumah,” lanjut, Nadya.
Tak hanya itu saja, Kalla Group juga memberikan panduan detail selama WFO melalui protokol COVID-19 Kalla Group, di mana karyawan wajib membawa alat makan sendiri, pengaturan jarak duduk di tempat makan, ruang tunggu dan lift. Serta kewajiban membawa perlengkapan ibadah sendiri jika ingin melakukan salat berjamaah. Jam kerja selama WFO untuk head office dimulai dari jam 09: 00 pagi hingga 16:00, mengikuti operasional gedung Wisma Kalla yang berakhir pukul 17:00.
“Selain mengatur mengenai protokol selama bekerja di kantor, Kalla Group juga memberikan panduan individu untuk menjaga kebersihan area sekitar, protokol masuk dan keluar rumah dan protokol transportasi publik yang kami sesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” paparnya.
Untuk menunjang kesehatan, Kalla Group juga melengkapi karyawan yang bekerja di kantor dengan vitamin, hand sanitizer, masker dan sarung tangan untuk karyawan frontline, serta pelaksanaan weekly office deep cleaning di seluruh lokasi kerja, serta pembersihan fasilitas umum kantor yang sering bersentuhan dengan karyawan. Seperti gagang pintu, lift, railing, toilet, fingerprint dan area pelayanan setiap satu jam sekali.
Sedangkan pelaksanaan meeting di kantor untuk sementara ditiadakan, kecuali untuk meeting yang bersifat mendesak, dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menjaga jarak aman. Seluruh pelaksanaan event regular unit bisnis seperti gathering pelanggan, kajian, training dan sejenisnya juga turut disarankan melalui online.
Assistant VP Corporate Communication Kalla Group, Nadya Tyagita menuturkan, meskipun WFO, Kalla Group menerapkan sistem partially atau shifting dengan pembagian hari yang diatur oleh masing-masing unit kerja berkoordinasi dengan bagian human capital masing-masing perusahaan. Sistem shifting tersebut mengatur jadwal pelaksanaan WFO dan work from home (WFH), di mana karyawan yang tidak memiliki jadwal untuk WFO, akan tetap bekerja di rumah.
“Khusus karyawan yang berusia lebih dari 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, memiliki beberapa riwayat gangguan pernapasan kronis, kardiovaskular, diabetes, ginjal, kanker serta berbagai gejala atau symptom COVID-19 , diwajibkan untuk bekerja dari rumah,” ujar Nadya, dalam rilisnya, Rabu (3/6/2020).
Nadya menjelaskan, untuk memberikan panduan kepada karyawan selama WFO dan WFH, Kalla Group juga melakukan pembaruan protokol COVID-19.
Bagi karyawan yang WFO, Kalla Group memberikan mekanisme perlindungan tambahan dengan mengeluarkan form self-assessment COVID-19 yang wajib diisi dan ditunjukkan setiap hari kepada petugas keamanan sebelum memasuki gedung perkantoran. Tidak hanya itu sistem absensi (kehadiran) yang sebelumnya menggunakan finger print machine, kini diubah menggunakan sistem absensi digital melalui PC masing-masing.
“Form self-assessment yang diisi oleh karyawan akan menghasilkan tiga kelompok skor, di mana risiko kecil bernilai 0 dan risiko sedang bernilai 1-4. Kedua risiko tersebut diperbolehkan melakukan work from office dengan selanjutnya dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Sedangkan untuk skor 5 ke atas masuk ke dalam risiko besar yang dianjurkan bekerja dari rumah,” lanjut, Nadya.
Tak hanya itu saja, Kalla Group juga memberikan panduan detail selama WFO melalui protokol COVID-19 Kalla Group, di mana karyawan wajib membawa alat makan sendiri, pengaturan jarak duduk di tempat makan, ruang tunggu dan lift. Serta kewajiban membawa perlengkapan ibadah sendiri jika ingin melakukan salat berjamaah. Jam kerja selama WFO untuk head office dimulai dari jam 09: 00 pagi hingga 16:00, mengikuti operasional gedung Wisma Kalla yang berakhir pukul 17:00.
“Selain mengatur mengenai protokol selama bekerja di kantor, Kalla Group juga memberikan panduan individu untuk menjaga kebersihan area sekitar, protokol masuk dan keluar rumah dan protokol transportasi publik yang kami sesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” paparnya.
Untuk menunjang kesehatan, Kalla Group juga melengkapi karyawan yang bekerja di kantor dengan vitamin, hand sanitizer, masker dan sarung tangan untuk karyawan frontline, serta pelaksanaan weekly office deep cleaning di seluruh lokasi kerja, serta pembersihan fasilitas umum kantor yang sering bersentuhan dengan karyawan. Seperti gagang pintu, lift, railing, toilet, fingerprint dan area pelayanan setiap satu jam sekali.
Sedangkan pelaksanaan meeting di kantor untuk sementara ditiadakan, kecuali untuk meeting yang bersifat mendesak, dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menjaga jarak aman. Seluruh pelaksanaan event regular unit bisnis seperti gathering pelanggan, kajian, training dan sejenisnya juga turut disarankan melalui online.
(luq)