BI Fast Beroperasi Akhir 2021, Batas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 22:58 WIB
loading...
Batas biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah saat Bank Indonesia (BI) mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Batas biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah saat Bank Indonesia (BI) mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021. Jelang peluncuran BI Fast, sudah ditetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi. Sementara tarif maksimal transfer dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi yang akan direviu secara berkala.
"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Ocehan Bintang Emon Soal Biaya Transfer Antar Bank Jadi Perbincangan di Medsos
Biaya transfer lintas bank itu lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi. Sementara tarif maksimal transfer dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi yang akan direviu secara berkala.
"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Ocehan Bintang Emon Soal Biaya Transfer Antar Bank Jadi Perbincangan di Medsos
Biaya transfer lintas bank itu lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Lihat Juga :