PCR Jadi Syarat Terbang, Serikat Karyawan AP II Bilang Bentuk Ketidakadilan
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 10:46 WIB
loading...
Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR dikritisi oleh Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR dikritisi oleh Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II). Dalam suratnya, disampaikan beberapa poin-poin pertimbangan atas ketidakadilan serta hal diskriminatif soal aturan PCR yang sudah ditetapkan beberapa kementerian dan lembaga tersebut.
“Perlu disampaikan bahwa kami sangat mendukung atas maksud dari Instruksi Menteri dan Surat Edaran yang bermaksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, serta bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Sekarpura II Trisna Wijaya dan dikutip, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif
Meski mendukung terkait protokol kesehatan, berkaitan dengan hal tersebut di atas pihaknya juga bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan dan ketidakadilan atas penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara termasuk syarat PCR dalam inmendagri terbaru.
“Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi para pelanggan kami yaitu para pengguna jasa tranportasi udara, dan timbul pertanyaan dari mereka bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2). Sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen (H-1),” paparnya.
“Perlu disampaikan bahwa kami sangat mendukung atas maksud dari Instruksi Menteri dan Surat Edaran yang bermaksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, serta bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Sekarpura II Trisna Wijaya dan dikutip, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif
Meski mendukung terkait protokol kesehatan, berkaitan dengan hal tersebut di atas pihaknya juga bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan dan ketidakadilan atas penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara termasuk syarat PCR dalam inmendagri terbaru.
“Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi para pelanggan kami yaitu para pengguna jasa tranportasi udara, dan timbul pertanyaan dari mereka bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2). Sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen (H-1),” paparnya.
Lihat Juga :