Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:36 WIB
loading...
Catat! Mulai Hari Ini...
Masyarakat yang akan bepergian naik pesawat di Jawa-Bali mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif. ANTARA FOTO/Fauzan/hp
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang akan bepergian naik pesawat di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif . Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM level 3 dan 4.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (24/10/2021).

Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, IDI: Bentuk Kehati-hatian, Cegah Klaster Baru Covid-19

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, beda halnya dengan pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid di mana belum dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak harus menunjukkan kartu vaksin.

"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," jelas aturan Kemenhub.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan juga wajib mendownload atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, YLKI: Ada Oknum Nakal Kerek Harga 3 Kali Lipat

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, penggunaan tes PCR kepada penumpang pesawat ini diperuntukkan sebagai metode testing yang paling sensitif mengingat di dalam pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," jelas Wiku kepada media beberapa waktu lalu.

Dia menyampaikan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat yang sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen. Oleh karena itu diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.

"Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening tes yang lebih akurat," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Beban Biaya Perawatan...
Beban Biaya Perawatan Tinggi, Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Kian Menyusut
Pelita Air Hadirkan...
Pelita Air Hadirkan Pengalaman Belanja Produk UMKM di Dalam Pesawat
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Rekomendasi
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Di Hutan Angker Ini...
Di Hutan Angker Ini Harimau Jawa Konon Belum Punah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved