Terbang Makin Mahal, Ikatan Pilot Indonesia Minta Wajib Test PCR Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan udara untuk wilayah Jawa-Bali kembali mendapatkan penolakan. Kali ini giliran Ikatan Pilot Indonesia yang meminta agat syarat penerbangan yang harus melampirkan test PCR ditinjau kembali.
Kewajiban tes PCR membuat syarat perjalanan udara menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya menggerus jumlah penumpang pesawat dan berkurangnya penerbangan. Berkurangnya jumlah penerbangan berimbas pada pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapi di Indonesia, sehingga berkurangnya kebutuhan sumberdaya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja.
Hal-hal tersebut menurut Ketua Ikatan Pilot Indonesia, Capt. Iwan Setyawan akan berujung pada Kesejahteraan para pegawai penerbangan, baik itu pilot, awak kabin, teknisi, pengatur lalu lintas udara, petugas bandara, dan lain sebagainya.
Untuk itu menurut Ikatan Pilot Indonesia menilai Rapid Test cukup untuk menjadi syarat penerbangan. Iwan menyampaikan, saat ini WHO, IATA, ICAO menyatakan bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai alat tes.
"Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah di vaksin nya, semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Iwan dalam Konferensi Pers, Selasa (26/10/2021).
Selain itu Iwan menyampaikan pesawat komersial saat ini juga sudah dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurutnya, transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya.
"Sejalan dengan usaha pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat udara, dengan menjadikan Tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan sebagaimana moda Transportasi Lainnya," pungkasnya.
Ikatan Pilot Indonesia menanggapi INMENDAGRI 53 & 54 Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 untuk diberlakukan Tanggal 19 Oktober 2021, Surat Edaran SATGAS Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 untuk diberlakukan Tanggal 21 Oktober 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE 88 Tahun 2021 Tanggal 21 Oktober 2021 untuk diberlakukan tanggal 24 oktober 2021, khususnya mengenai persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara, Ikatan Pilot meminta pemerintah peninjau kembali aturan tersebut.
Kewajiban tes PCR membuat syarat perjalanan udara menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya menggerus jumlah penumpang pesawat dan berkurangnya penerbangan. Berkurangnya jumlah penerbangan berimbas pada pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapi di Indonesia, sehingga berkurangnya kebutuhan sumberdaya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja.
Hal-hal tersebut menurut Ketua Ikatan Pilot Indonesia, Capt. Iwan Setyawan akan berujung pada Kesejahteraan para pegawai penerbangan, baik itu pilot, awak kabin, teknisi, pengatur lalu lintas udara, petugas bandara, dan lain sebagainya.
Untuk itu menurut Ikatan Pilot Indonesia menilai Rapid Test cukup untuk menjadi syarat penerbangan. Iwan menyampaikan, saat ini WHO, IATA, ICAO menyatakan bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai alat tes.
"Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah di vaksin nya, semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Iwan dalam Konferensi Pers, Selasa (26/10/2021).
Selain itu Iwan menyampaikan pesawat komersial saat ini juga sudah dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurutnya, transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya.
"Sejalan dengan usaha pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat udara, dengan menjadikan Tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan sebagaimana moda Transportasi Lainnya," pungkasnya.
Ikatan Pilot Indonesia menanggapi INMENDAGRI 53 & 54 Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 untuk diberlakukan Tanggal 19 Oktober 2021, Surat Edaran SATGAS Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 untuk diberlakukan Tanggal 21 Oktober 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE 88 Tahun 2021 Tanggal 21 Oktober 2021 untuk diberlakukan tanggal 24 oktober 2021, khususnya mengenai persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara, Ikatan Pilot meminta pemerintah peninjau kembali aturan tersebut.
(akr)