MNC Bank Siap Pailitkan PT BBB Milik Sujana Sulaeman, Hotman: Semua Agunan Bakal Dieksekusi!
Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya
Di sisi lain, syarat pencairan fasilitas kredit tahap 2 sebesar Rp25 miliar adalah PLTA sudah beroperasi secara komersial. “Karena syarat tidak terpenuhi, otomatis MNC Bank tidak bisa mencairkan fasilitas tahap kedua,” papar Hotman.
Dia juga menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Hary Tanoesoedibjo dalam persoalan ini. Sangat jelas bahwa pihak kreditur adalah PT Bank MNC Internasional Tbk, bukan Hary Tanoesoedibjo sebagai individu. “Tidak ada hubungan secara langsung! Kami akan gugat pihak-pihak yang membawa-bawa nama Pak Hary pribadi. Itu berita bohong,” tandasnya.
Hotman memandang, gugatan PT BBB adalah modus klasik yang ditempuh banyak debitur untuk menghindari semua kewajiban dan menghambat eksekusi setelah proyek mereka gagal. Sebelum BBB digugat secara hukum, kata Hotman, mereka mencoba 'curi start' terlebih dulu.
Di sisi lain, syarat pencairan fasilitas kredit tahap 2 sebesar Rp25 miliar adalah PLTA sudah beroperasi secara komersial. “Karena syarat tidak terpenuhi, otomatis MNC Bank tidak bisa mencairkan fasilitas tahap kedua,” papar Hotman.
Dia juga menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Hary Tanoesoedibjo dalam persoalan ini. Sangat jelas bahwa pihak kreditur adalah PT Bank MNC Internasional Tbk, bukan Hary Tanoesoedibjo sebagai individu. “Tidak ada hubungan secara langsung! Kami akan gugat pihak-pihak yang membawa-bawa nama Pak Hary pribadi. Itu berita bohong,” tandasnya.
Hotman memandang, gugatan PT BBB adalah modus klasik yang ditempuh banyak debitur untuk menghindari semua kewajiban dan menghambat eksekusi setelah proyek mereka gagal. Sebelum BBB digugat secara hukum, kata Hotman, mereka mencoba 'curi start' terlebih dulu.
(fai)
Lihat Juga :