MNC Bank Siap Pailitkan PT BBB Milik Sujana Sulaeman, Hotman: Semua Agunan Bakal Dieksekusi!
Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:04 WIB
loading...
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021). Foto/Azfar M
A
A
A
JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk ( BABP ) akan segera mengajukan permohonan pailit terhadap PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) yang hingga kini belum memenuhi semua kewajibannya sebagai debitur.
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea menyatakan PT BBB sebagai perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang power plant telah mendapat pencairan tahap pertama pinjaman yang mereka ajukan sebesar Rp51 miliar pada 2015. Namun, hingga jatuh tempo, PT BBB belum melunasi pokok dan bunga yang kini bernilai Rp61 miliar.
Baca Juga: MNC Group Gugat Balik PT BBB, Hotman Paris: Ngemplang Utang Kok Malah Menggugat
“Kita punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,” tegas Hotman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Selain pengajuan pailit, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap semua agunan PT BBB, termasuk jaminan pribadi Sujana Sulaeman yang masuk dalam perjanjian.
“Jadi, justru MNC Bank yang berhak melakukan tindakan hukum, karena pinjaman PT BBB belum dibayar. Kok malah dia yang duluan koar-koar dan menggugat. Semua pemberitaan tentang PT BBB gugat Pak Hary Tanoe tidak berdasar dan karangan belaka. Fakta sebenarnya terbalik, karena mereka adalah debitur MNC Bank. Kita akan melawan!” tegas Hotman.
Hotman menanggapi pemberitaan mengenai gugatan PT BBB terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. MNC Bank dituduh mengalihkan piutang proyek dari pinjaman PT BBB. Mengenai hal ini, Hotman menjelaskan bahwa pinjaman tahap pertama PT BBB adalah untuk membiayai proyek PLTA di Cibareno dan Cikotok, Lebak, Banten. Nyatanya, kedua PLTA tersebut tidak beroperasi.
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea menyatakan PT BBB sebagai perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang power plant telah mendapat pencairan tahap pertama pinjaman yang mereka ajukan sebesar Rp51 miliar pada 2015. Namun, hingga jatuh tempo, PT BBB belum melunasi pokok dan bunga yang kini bernilai Rp61 miliar.
Baca Juga: MNC Group Gugat Balik PT BBB, Hotman Paris: Ngemplang Utang Kok Malah Menggugat
“Kita punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,” tegas Hotman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Selain pengajuan pailit, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap semua agunan PT BBB, termasuk jaminan pribadi Sujana Sulaeman yang masuk dalam perjanjian.
“Jadi, justru MNC Bank yang berhak melakukan tindakan hukum, karena pinjaman PT BBB belum dibayar. Kok malah dia yang duluan koar-koar dan menggugat. Semua pemberitaan tentang PT BBB gugat Pak Hary Tanoe tidak berdasar dan karangan belaka. Fakta sebenarnya terbalik, karena mereka adalah debitur MNC Bank. Kita akan melawan!” tegas Hotman.
Hotman menanggapi pemberitaan mengenai gugatan PT BBB terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. MNC Bank dituduh mengalihkan piutang proyek dari pinjaman PT BBB. Mengenai hal ini, Hotman menjelaskan bahwa pinjaman tahap pertama PT BBB adalah untuk membiayai proyek PLTA di Cibareno dan Cikotok, Lebak, Banten. Nyatanya, kedua PLTA tersebut tidak beroperasi.
Lihat Juga :