MNC Bank Siap Pailitkan PT BBB Milik Sujana Sulaeman, Hotman: Semua Agunan Bakal Dieksekusi!
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk ( BABP ) akan segera mengajukan permohonan pailit terhadap PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) yang hingga kini belum memenuhi semua kewajibannya sebagai debitur.
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea menyatakan PT BBB sebagai perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang power plant telah mendapat pencairan tahap pertama pinjaman yang mereka ajukan sebesar Rp51 miliar pada 2015. Namun, hingga jatuh tempo, PT BBB belum melunasi pokok dan bunga yang kini bernilai Rp61 miliar.
“Kita punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,” tegas Hotman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Selain pengajuan pailit, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap semua agunan PT BBB, termasuk jaminan pribadi Sujana Sulaeman yang masuk dalam perjanjian.
“Jadi, justru MNC Bank yang berhak melakukan tindakan hukum, karena pinjaman PT BBB belum dibayar. Kok malah dia yang duluan koar-koar dan menggugat. Semua pemberitaan tentang PT BBB gugat Pak Hary Tanoe tidak berdasar dan karangan belaka. Fakta sebenarnya terbalik, karena mereka adalah debitur MNC Bank. Kita akan melawan!” tegas Hotman.
Hotman menanggapi pemberitaan mengenai gugatan PT BBB terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. MNC Bank dituduh mengalihkan piutang proyek dari pinjaman PT BBB. Mengenai hal ini, Hotman menjelaskan bahwa pinjaman tahap pertama PT BBB adalah untuk membiayai proyek PLTA di Cibareno dan Cikotok, Lebak, Banten. Nyatanya, kedua PLTA tersebut tidak beroperasi.
Di sisi lain, syarat pencairan fasilitas kredit tahap 2 sebesar Rp25 miliar adalah PLTA sudah beroperasi secara komersial. “Karena syarat tidak terpenuhi, otomatis MNC Bank tidak bisa mencairkan fasilitas tahap kedua,” papar Hotman.
Dia juga menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Hary Tanoesoedibjo dalam persoalan ini. Sangat jelas bahwa pihak kreditur adalah PT Bank MNC Internasional Tbk, bukan Hary Tanoesoedibjo sebagai individu. “Tidak ada hubungan secara langsung! Kami akan gugat pihak-pihak yang membawa-bawa nama Pak Hary pribadi. Itu berita bohong,” tandasnya.
Hotman memandang, gugatan PT BBB adalah modus klasik yang ditempuh banyak debitur untuk menghindari semua kewajiban dan menghambat eksekusi setelah proyek mereka gagal. Sebelum BBB digugat secara hukum, kata Hotman, mereka mencoba 'curi start' terlebih dulu.
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea menyatakan PT BBB sebagai perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang power plant telah mendapat pencairan tahap pertama pinjaman yang mereka ajukan sebesar Rp51 miliar pada 2015. Namun, hingga jatuh tempo, PT BBB belum melunasi pokok dan bunga yang kini bernilai Rp61 miliar.
“Kita punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,” tegas Hotman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Selain pengajuan pailit, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap semua agunan PT BBB, termasuk jaminan pribadi Sujana Sulaeman yang masuk dalam perjanjian.
“Jadi, justru MNC Bank yang berhak melakukan tindakan hukum, karena pinjaman PT BBB belum dibayar. Kok malah dia yang duluan koar-koar dan menggugat. Semua pemberitaan tentang PT BBB gugat Pak Hary Tanoe tidak berdasar dan karangan belaka. Fakta sebenarnya terbalik, karena mereka adalah debitur MNC Bank. Kita akan melawan!” tegas Hotman.
Hotman menanggapi pemberitaan mengenai gugatan PT BBB terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. MNC Bank dituduh mengalihkan piutang proyek dari pinjaman PT BBB. Mengenai hal ini, Hotman menjelaskan bahwa pinjaman tahap pertama PT BBB adalah untuk membiayai proyek PLTA di Cibareno dan Cikotok, Lebak, Banten. Nyatanya, kedua PLTA tersebut tidak beroperasi.
Di sisi lain, syarat pencairan fasilitas kredit tahap 2 sebesar Rp25 miliar adalah PLTA sudah beroperasi secara komersial. “Karena syarat tidak terpenuhi, otomatis MNC Bank tidak bisa mencairkan fasilitas tahap kedua,” papar Hotman.
Dia juga menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Hary Tanoesoedibjo dalam persoalan ini. Sangat jelas bahwa pihak kreditur adalah PT Bank MNC Internasional Tbk, bukan Hary Tanoesoedibjo sebagai individu. “Tidak ada hubungan secara langsung! Kami akan gugat pihak-pihak yang membawa-bawa nama Pak Hary pribadi. Itu berita bohong,” tandasnya.
Hotman memandang, gugatan PT BBB adalah modus klasik yang ditempuh banyak debitur untuk menghindari semua kewajiban dan menghambat eksekusi setelah proyek mereka gagal. Sebelum BBB digugat secara hukum, kata Hotman, mereka mencoba 'curi start' terlebih dulu.
(fai)