Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Simak Saran dari OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) tengah menjadi sorotan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal memberantas pinjol ilegal.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online seringkali memang menggoda. Namun, jika masyarakat ingin meminjam melalui pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipikirkan.
“Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,” tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Kamis (28/10/2021).
Berikut tiga hal yang harus dipikirkan sebelum melakukan pinjaman online:
1. Apa tujuan meminjam?
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
2. Apa sanggup membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.
3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya. “Ingat selalu #CekDulu legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK.
Lihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected],” terang OJK.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online seringkali memang menggoda. Namun, jika masyarakat ingin meminjam melalui pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipikirkan.
“Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,” tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Kamis (28/10/2021).
Berikut tiga hal yang harus dipikirkan sebelum melakukan pinjaman online:
1. Apa tujuan meminjam?
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
2. Apa sanggup membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.
3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya. “Ingat selalu #CekDulu legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK.
Lihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected],” terang OJK.
(nng)