Hingga Oktober, 19 KEK Sedot Investasi Rp56,2 Triliun
Kamis, 28 Oktober 2021 - 18:30 WIB
loading...
KEK MNC Lido City adalah salah satu KEK yang sudah merealisasikan investasinya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, realisasi investasi di 19 kawasan ekonomi khusus ( KEK ) hingga Oktober 2021 mencapai Rp56,2 triliun dari komitmen investasi pelaku usaha sebesar Rp106,9 triliun. Komitmen investasi tersebut berasal dari 166 pelaku usaha.
Baca juga: Prospek Bisnis KEK Lido, Diyakini Jadi Mesin Penggerak Pariwisata Nasional
"Berdasarkan catatan kami, 19 KEK di Indonesia ini sudah menarik sekitar 166 pelaku usaha yang tersebar di semua KEK dan sudah tercapai investasi sebesar Rp56,2 triliun," ujarnya dalam webinar, Kamis (28/10/2021).
Dia mencatat, total serapan tenaga kerja hingga Oktober 2021 mencapai 26.493 orang. Sementara nilai ekspor pelaku usaha tahun 2021 tercatat sebesar Rp5,1 triliun.
Menurut Wahyu, angka tersebut belum cukup untuk mendorong perekonomian nasional. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan KEK di daerahnya.
"Kami sudah melakukan perubahan di berbagai peraturan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Diharapkan 19 KEK ini bisa menjadi penggerak ekonomi sehingga bisa memberikan multiplier effect terhadap perekonomian regional maupun perekonomian secara nasional," tuturnya.
Baca juga: Prospek Bisnis KEK Lido, Diyakini Jadi Mesin Penggerak Pariwisata Nasional
"Berdasarkan catatan kami, 19 KEK di Indonesia ini sudah menarik sekitar 166 pelaku usaha yang tersebar di semua KEK dan sudah tercapai investasi sebesar Rp56,2 triliun," ujarnya dalam webinar, Kamis (28/10/2021).
Dia mencatat, total serapan tenaga kerja hingga Oktober 2021 mencapai 26.493 orang. Sementara nilai ekspor pelaku usaha tahun 2021 tercatat sebesar Rp5,1 triliun.
Menurut Wahyu, angka tersebut belum cukup untuk mendorong perekonomian nasional. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan KEK di daerahnya.
"Kami sudah melakukan perubahan di berbagai peraturan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Diharapkan 19 KEK ini bisa menjadi penggerak ekonomi sehingga bisa memberikan multiplier effect terhadap perekonomian regional maupun perekonomian secara nasional," tuturnya.
Lihat Juga :