Kacau! Koperasi Simpan Pinjam Jadi Ladang Subur Praktik Pinjol Ilegal
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:36 WIB
loading...
Koperasi simpan pinjam banyak dimanfaatkan untuk melakukan praktik pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi maraknya usaha pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam ( KSP ), Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri mengungkap KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan pinjol illegal.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi di alamat itu, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat kantor fiktif.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada Selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh koperasi sebagai alamat kantor.
Baca juga: Menteri Teten Jalin Sinergi agar Ekspor UKM Rempah Jadi Lebih Gurih
“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Zabadi dalam konferensi perss secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi di alamat itu, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat kantor fiktif.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada Selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh koperasi sebagai alamat kantor.
Baca juga: Menteri Teten Jalin Sinergi agar Ekspor UKM Rempah Jadi Lebih Gurih
“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Zabadi dalam konferensi perss secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Lihat Juga :