Kacau! Koperasi Simpan Pinjam Jadi Ladang Subur Praktik Pinjol Ilegal
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 dan tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. KSP wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (Pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi). Aturan itu untuk memastikan kegiatan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyak KSP yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola agar tidak lagi memberikan fasilitas itu kepada KSP agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” ungkap Zabadi.
Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal.
Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean, dilakukan oleh satu orang notaris di Kawasan Jakarta Barat. Zabadi juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan KemenkopUKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris khususnya notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Banyak KSP yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola agar tidak lagi memberikan fasilitas itu kepada KSP agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” ungkap Zabadi.
Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal.
Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean, dilakukan oleh satu orang notaris di Kawasan Jakarta Barat. Zabadi juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan KemenkopUKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris khususnya notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :