Anak Magang Didenda Rp500.000 jika Resign, Kemnaker Lakukan Sidak
Minggu, 31 Oktober 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Namun, adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," katanya.
Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa, tidak terkait dengan perhatian (concern) Kemnaker. Sebab pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," terangnya.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," katanya.
Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa, tidak terkait dengan perhatian (concern) Kemnaker. Sebab pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," terangnya.
Lihat Juga :