Anak Magang Didenda Rp500.000 jika Resign, Kemnaker Lakukan Sidak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) membenarkan adanya perlakuan semena-mena Campuspedia terhadap karyawan magang . Kabar tersebut terkonfirmasi usai Tim Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor startup tersebut.
Sebelum sidak, kabar perlakuan perusahaan terhadap karyawan magang sempat viral di Twitter. Akun @taktekbum membagikan kisah seorang anak magang yang mengakui Campuspedia hanya memberi digaji senilai Rp100.000 per bulan dan didenda sebesar Rp500.000 jika resign.
Perusahaan juga bisa memangkas gaji karyawan magang jika performa mereka dinilai kurang. Padahal, ketentuan ini tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Dari hasil sidak Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, Minggu (31/10/2021).
Namun, adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," katanya.
Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Sebelum sidak, kabar perlakuan perusahaan terhadap karyawan magang sempat viral di Twitter. Akun @taktekbum membagikan kisah seorang anak magang yang mengakui Campuspedia hanya memberi digaji senilai Rp100.000 per bulan dan didenda sebesar Rp500.000 jika resign.
Perusahaan juga bisa memangkas gaji karyawan magang jika performa mereka dinilai kurang. Padahal, ketentuan ini tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Dari hasil sidak Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, Minggu (31/10/2021).
Namun, adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," katanya.
Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.