Anak Magang Didenda Rp500.000 jika Resign, Kemnaker Lakukan Sidak
Minggu, 31 Oktober 2021 - 23:00 WIB
loading...
Kemnaker saat sidak di Campuspedia. Foro/Kemnaker
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) membenarkan adanya perlakuan semena-mena Campuspedia terhadap karyawan magang . Kabar tersebut terkonfirmasi usai Tim Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor startup tersebut.
Sebelum sidak, kabar perlakuan perusahaan terhadap karyawan magang sempat viral di Twitter. Akun @taktekbum membagikan kisah seorang anak magang yang mengakui Campuspedia hanya memberi digaji senilai Rp100.000 per bulan dan didenda sebesar Rp500.000 jika resign.
Baca juga: Viral Curhat Anak Magang Kena Penalti Rp500 Ribu jika Mundur
Perusahaan juga bisa memangkas gaji karyawan magang jika performa mereka dinilai kurang. Padahal, ketentuan ini tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Dari hasil sidak Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, Minggu (31/10/2021).
Sebelum sidak, kabar perlakuan perusahaan terhadap karyawan magang sempat viral di Twitter. Akun @taktekbum membagikan kisah seorang anak magang yang mengakui Campuspedia hanya memberi digaji senilai Rp100.000 per bulan dan didenda sebesar Rp500.000 jika resign.
Baca juga: Viral Curhat Anak Magang Kena Penalti Rp500 Ribu jika Mundur
Perusahaan juga bisa memangkas gaji karyawan magang jika performa mereka dinilai kurang. Padahal, ketentuan ini tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Dari hasil sidak Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, Minggu (31/10/2021).
Lihat Juga :