Deretan Bansos Tunai yang Bakal Cair Bulan Ini, Begini Cara Ceknya

Selasa, 02 November 2021 - 10:43 WIB
loading...
Deretan Bansos Tunai...
Berikut daftar bantuan sosial hingga subsid gaji yang masih dicairkan pada bulan November 2021 yang dirangkum MNC Portal News. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mengucurkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk warga miskin guna menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berikut daftar bantuan sosial hingga subsidi gaji yang masih dicairkan pada bulan November 2021 yang dirangkum MNC Portal News :

1. Bansos Tunai Program Keluarga Harapan (PKH)

Daftar bansos ketiga yang akan cair bulan November 2021 ini adalah PKH. Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki: Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.



Berdasarkan laman PKH Kemensos, pada November 2021 penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-4. Berikut cara cek penerima manfaat bansos PKH

• Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id

• Masukkan data wilayah penerima manfaat

• Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

• Ketik kode Captcha

• Klik "Cari Data"

2. BLT UMKM

Selanjutnya daftar bansos yang akan cair bulan November 2021 ini adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM . Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro.



Besaran bansos BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp1,2 juta per-pelaku usaha mikro. Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.

3. Subsidi Gaji

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Berikut cara mengecek subsidi gaji:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir

3. Klik "I'm not a robot"

4. Klik Lanjutkan

5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
BLT BBM Rp300.000 Cair...
BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
Dalam 10 Hari, PosIND...
Dalam 10 Hari, PosIND Berhasil Salurkan 90% Bansos PKH dan Program Sembako
2024, PosIND Salurkan...
2024, PosIND Salurkan Bansos Sembako dan PKH ke 4,6 Juta KPM Rp15,6 Triliun
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo Rp256 Triliun, Tak Sentuh Bansos dan Belanja Pegawai
Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang...
Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Jadi 6 Bulan di 2025, Disalurkan Bulan Ini
PPN 12% Berlaku Besok...
PPN 12% Berlaku Besok 1 Januari 2025, Gus Ipul: Belum Ada Bansos Khusus
Menko PM Cak Imin Buka...
Menko PM Cak Imin Buka Suara Soal Bansos Khusus Bagi Warga Terdampak PPN 12%
Mensos Gus Ipul: Belum...
Mensos Gus Ipul: Belum Ada Bansos untuk Meredam Efek PPN 12%
Rekomendasi
Tempe, Jaranan, dan...
Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong Diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
Wanita Tampar Askar...
Wanita Tampar Askar Masjid Nabawi, Polisi Madinah Turun Tangan
One Way Lokal Jalan...
One Way Lokal Jalan Tol Jateng Berakhir, Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Turun Signifikan
Berita Terkini
Menhub: One Way Nasional...
Menhub: One Way Nasional Arus Mudik Lebaran Resmi Ditutup
6 menit yang lalu
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
2 jam yang lalu
SIG Berangkatkan 2.160...
SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik, Buka Posko Mudik di 4 Provinsi
3 jam yang lalu
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 81.000 Penumpang di Puncak Arus Mudik Lebaran
4 jam yang lalu
Hadir di Pelabuhan Bakauheni,...
Hadir di Pelabuhan Bakauheni, Serambi MyPertamina Sediakan Beragam Fasilitas
6 jam yang lalu
Hingga H-2 Lebaran,...
Hingga H-2 Lebaran, 1,6 Juta Penumpang Sudah Mudik dengan Kereta Api
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved