Satgas Ingatkan Kantor Jangan Memaksa 75%

Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
loading...
Satgas Ingatkan Kantor...
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) mengingatkan, agar perkantoran tidak memaksakan untuk memaksa masuk 75% , meski Level DKI Jakarta sudah turun jadi PPKM level 1. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Level DKI Jakarta yang turun jadi PPKM level 1 justru harus diikuti kedisiplinan. Dengan penurunan status berarti ada pelonggaran khususnya melaksanakan work from office (WFO) .

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas), Sonny Harry B Harmadi mengingatkan, agar perkantoran khususnya di Jabodetabek tidak memaksakan untuk melonggarkan kapasitas ruangan hingga 75%. Menurutnya pemerintah membolehkan dan bukan mewajibkan untuk melonggarkan hingga 75%.

"Seluruh institusi harus melakukan self assessment berdasarkan aturan satgas. Kalau tidak bisa laksanakan protokol kesehatan, maka ada bahaya dan konsekuensi. Perhatikan apakah kantor tersebut bisa jaga jarak atau tidak. Karena banyak ruangan kantor di Jabodetabek yang kecil," kata Sonny dalam live IDX Channel di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Intip Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 Terapkan WFO 75%

Dia mengatakan, pihaknya akan mendorong kualitas pemakaian masker bukan hanya kuantitas. Hal yang paling krusial dalam kepatuhan adalah menjaga jarak. Ini yang paling sulit. Sementara penularan hanya butuh waktu 15 detik.

"Jadi kalau sudah patuh 23 jam 59 menit, tapi ada 1 menit abai akan berpotensi menular. Khususnya karena sekarang mulai banyak aktifitas masyarakat," katanya.

Dia dengan tegas mengingatkan agar pekerja kantoran tetap disiplin menjaga jarak saat melakukan WFO. Diharapkan seluruh pekerja dengan sadar berdisiplin menjaga protokol kesehatan khususnya bermasker dan jaga jarak. Menurutnya selain kantor yang menyediakan fasilitas protokol, tapi juga dibutuhkan kesadaran setiap individu untuk patuh.

"Kini titik lengah yang harus diwaspadai ada saat naik lift dan makan. Karena itu bila naik lift saja sudah tidak bersentuhan touchless apalagi melakukan cipika-cipiki harus sudah tidak boleh lagi di kantor," katanya.

Aturan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sebagai berikut:

Sektor non-esensial: diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Baca Juga: Karyawan Jeff Bezos Ramai-ramai Resign, Gara-gara Diminta WFO?

Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Sektor kritikal boleh beroperasi 100% staf, untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
Investasi Melesat Rp204,2...
Investasi Melesat Rp204,2 Triliun, Jakarta Buktikan Daya Tarik Ekonomi Nasional
3 Pemda yang Parkir...
3 Pemda yang Parkir Dana Terbesar di Bank, Paling Besar DKI Jakarta Rp14,68 Triliun
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Rekomendasi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved