Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil Saat Alami Kecelakaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kecelakaan mobil kerap kali terjadi. Seperti kejadian tadi siang, Kamis (4/11/2021), mobil yang digunakan Vanessa Angel sekeluarga mengalami kecelakaan tunggal sehingga rusak parah.
Keluarga Vanessa Angela ataupun yang lainnya bisa mengurus asuransi ketika mengalami kecelakaan. Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi mobil yang mengalami kecelakaan?
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, pemilik mobil sebenarnya bisa mendapat perlindungan dengan polis asuransi, berikut caranya:
1. Segera melapor pihak asuransi
Pemilik mobil segera sampaikan laporan dengan jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil pada perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam pasca-kejadian. Dengan begitu, permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Pemilik mobil bisa langsung menghubungi melalui sambungan telepon, mengakses website resminya, atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
2. Siapkan dokumen pengajuan klaim polis asuransi
Pemilik mobil wajib mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung. Selain itu bawa fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK, dan SIM pengemudi.
3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci
Semakin jelas dan rinci kronologis yang diberikan, semakin memudahkan dalam melakukan cara klaim asuransi mobil. Karena itu, Anda perlu mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya.
4. Buat bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan
Anda perlu mengumpulkan banyak foto, seperti kondisi bodi mobil yang lecet, penyok, tergores, dan lain-lain. Semakin banyak foto yang disertakan, semakin jelas pihak perusahaan melakukan proses tindak lanjutnya.
Setelah semua langkah dilakukan, nantinya perusahaan akan mengirim petugas ke lokasi mobil berada untuk melakukan pengecekan secara detail. Sesudah itu, pemilik kendaraan akan diberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan mobil di bengkel.
Keluarga Vanessa Angela ataupun yang lainnya bisa mengurus asuransi ketika mengalami kecelakaan. Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi mobil yang mengalami kecelakaan?
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, pemilik mobil sebenarnya bisa mendapat perlindungan dengan polis asuransi, berikut caranya:
1. Segera melapor pihak asuransi
Pemilik mobil segera sampaikan laporan dengan jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil pada perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam pasca-kejadian. Dengan begitu, permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Pemilik mobil bisa langsung menghubungi melalui sambungan telepon, mengakses website resminya, atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
2. Siapkan dokumen pengajuan klaim polis asuransi
Pemilik mobil wajib mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung. Selain itu bawa fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK, dan SIM pengemudi.
3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci
Semakin jelas dan rinci kronologis yang diberikan, semakin memudahkan dalam melakukan cara klaim asuransi mobil. Karena itu, Anda perlu mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya.
4. Buat bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan
Anda perlu mengumpulkan banyak foto, seperti kondisi bodi mobil yang lecet, penyok, tergores, dan lain-lain. Semakin banyak foto yang disertakan, semakin jelas pihak perusahaan melakukan proses tindak lanjutnya.
Setelah semua langkah dilakukan, nantinya perusahaan akan mengirim petugas ke lokasi mobil berada untuk melakukan pengecekan secara detail. Sesudah itu, pemilik kendaraan akan diberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan mobil di bengkel.
(uka)