Awas Modus Tipu-tipu Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Jangan Terpancing!
Kamis, 04 November 2021 - 21:41 WIB
loading...
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Foto/Dok SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menghimbau kepada masyarakat yang hendak menjual tanah atau bangunan khususnya di kota besar untuk tidak terjebak praktik mafia tanah.
Sofyan Djalil mengatakan modus operasi yang dilakukan biasanya ada mafia tanah yang datang untuk membeli rumah, selanjutnya para mafia tanah ini menawarkan untuk melakukan pembayaran awal sebagai tanda jadi.
"Dengan pembayaran di awal itu, mafia tanah meminjam sertifikatnya dengan alasan untuk mengecek ke BPN. Setelah mendapat sertifikat itu kemudian dipalsukan sertifikat tanah itu, dan yang dikembalikan kepada penjual adalah sertifikat palsu," ujarnya dalam Market Review IDXChanel Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Oknum ASN, Pengacara hingga Hakim Ikut 'Bermain'
Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan para mafia tanah adalah menjual sertifikat itu atau dijadikan jaminan ke perbankan. "Oleh sebab itu tips kepada masyarakat, kalau jual tanah, jual rumah terutama di kota besar sebaiknya jangan melakukan sendiri, kecuali dijual kepada pembeli yang anda kenal kalau tidak kenal, jangan-jangan mafia nanti untuk mendapatkan sertifikatnya," tandasnya.
Sofyan Djalil mengatakan modus operasi yang dilakukan biasanya ada mafia tanah yang datang untuk membeli rumah, selanjutnya para mafia tanah ini menawarkan untuk melakukan pembayaran awal sebagai tanda jadi.
"Dengan pembayaran di awal itu, mafia tanah meminjam sertifikatnya dengan alasan untuk mengecek ke BPN. Setelah mendapat sertifikat itu kemudian dipalsukan sertifikat tanah itu, dan yang dikembalikan kepada penjual adalah sertifikat palsu," ujarnya dalam Market Review IDXChanel Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Oknum ASN, Pengacara hingga Hakim Ikut 'Bermain'
Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan para mafia tanah adalah menjual sertifikat itu atau dijadikan jaminan ke perbankan. "Oleh sebab itu tips kepada masyarakat, kalau jual tanah, jual rumah terutama di kota besar sebaiknya jangan melakukan sendiri, kecuali dijual kepada pembeli yang anda kenal kalau tidak kenal, jangan-jangan mafia nanti untuk mendapatkan sertifikatnya," tandasnya.
Lihat Juga :