Awas Modus Tipu-tipu Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Jangan Terpancing!

Kamis, 04 November 2021 - 21:41 WIB
loading...
Awas Modus Tipu-tipu...
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menghimbau kepada masyarakat yang hendak menjual tanah atau bangunan khususnya di kota besar untuk tidak terjebak praktik mafia tanah.

Sofyan Djalil mengatakan modus operasi yang dilakukan biasanya ada mafia tanah yang datang untuk membeli rumah, selanjutnya para mafia tanah ini menawarkan untuk melakukan pembayaran awal sebagai tanda jadi.

"Dengan pembayaran di awal itu, mafia tanah meminjam sertifikatnya dengan alasan untuk mengecek ke BPN. Setelah mendapat sertifikat itu kemudian dipalsukan sertifikat tanah itu, dan yang dikembalikan kepada penjual adalah sertifikat palsu," ujarnya dalam Market Review IDXChanel Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Oknum ASN, Pengacara hingga Hakim Ikut 'Bermain'

Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan para mafia tanah adalah menjual sertifikat itu atau dijadikan jaminan ke perbankan. "Oleh sebab itu tips kepada masyarakat, kalau jual tanah, jual rumah terutama di kota besar sebaiknya jangan melakukan sendiri, kecuali dijual kepada pembeli yang anda kenal kalau tidak kenal, jangan-jangan mafia nanti untuk mendapatkan sertifikatnya," tandasnya.

Melihat hal tersebut, Sofyan mengatakan nantinya pemerintah akan mengubah sertifikat menjadi sertifikat elektronik supaya pemalsuan itu menjadi sulit untuk dilakukan. Selanjutnya adalagi modus menghilangkan Warkah yang biasanya dikerjakan oleh pegawai BPN.

Baca juga: Punya 2 Mobil Mewah, Rumah-Tanah Jenderal Andika Tersebar dari Jogja sampai Amerika

"Kalau saya temukan, saya akan pecat itu, Warkah dihilangkan, sehingga kalau sengketa nanti tidak bisa dibuktikan, karena Warkah yang dikantor BPN sudah tidak ada lagi, dihilangkan," jelas dia.

Menurut dia, saat ini penjaga data Warkah yang ada di BPN hanya tersisa dua orang dan orang lainnya dilarang untuk mengakses. Hal itu menurutnya memudahkan kementerian untuk meminta pertanggungjawaban ketika ada warkah yang hilang.

"Yang bertanggung jawab untuk menjaga Warkah itu cuma orang tertentu, paling banyak 2 orang, orang lain tidak boleh masuk, sehingga kalau ada warkah yang hilang kita tahu siapa yang diminta pertanggungjawaban," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Nusron Wahid Ungkap...
Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Rekomendasi
Cara Mengatasi Morning...
Cara Mengatasi Morning Sickness agar Ibu Hamil Tetap Terpenuhi Nutrisinya
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved