Pembayaran Utang PLN dan Pertamina Tidak Gunakan Dana PEN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap membayar kompensasi atau utang kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebesar Rp90,42 triliun. Rinciannya untuk Pertamina sebesar Rp45 triliun dan PLN Rp45,42 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pembayaran kompensasi untuk Pertamina dan PLN tersebut di luar anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terdampak virus corona. Adapun total anggaran untuk PEN saat ini mencapai Rp677,2 triliun.
"Kita tidak klaim kompensasi Pertamina dan PLN sebagai PEN, enggak ada di sini. Itu kewajiban pemerintah yang harus dibayar, makanya kita terus berhati-hati," ujar Febrio di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia melanjutkan, kompensasi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama beberapa tahun terakhir. Namun Febrio tak menjelaskan lebih lanjut kompensasi yang akan dibayar tersebut dilakukan sejak tahun berapa.
"Dengan audit BPK kemarin, pemerintah harus membayar utang kompensasi tersebut, itu kewajiban pemerintah yang bertahun-tahun," jelasnya.
Febrio menambahkan masih menyediakan anggaran keseimbangan primer dalam melaksanakan APBN tahun ini yang tergerus akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Adapun anggaran keseimbangan primer naik dari Rp517,8 triliun menjadi Rp700,4 triliun.
"Keseimbangan primer tadinya Rp517 triliun, sekarang Rp700 triliun, utang pasti naik," katanya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pembayaran kompensasi untuk Pertamina dan PLN tersebut di luar anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terdampak virus corona. Adapun total anggaran untuk PEN saat ini mencapai Rp677,2 triliun.
"Kita tidak klaim kompensasi Pertamina dan PLN sebagai PEN, enggak ada di sini. Itu kewajiban pemerintah yang harus dibayar, makanya kita terus berhati-hati," ujar Febrio di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia melanjutkan, kompensasi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama beberapa tahun terakhir. Namun Febrio tak menjelaskan lebih lanjut kompensasi yang akan dibayar tersebut dilakukan sejak tahun berapa.
"Dengan audit BPK kemarin, pemerintah harus membayar utang kompensasi tersebut, itu kewajiban pemerintah yang bertahun-tahun," jelasnya.
Febrio menambahkan masih menyediakan anggaran keseimbangan primer dalam melaksanakan APBN tahun ini yang tergerus akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Adapun anggaran keseimbangan primer naik dari Rp517,8 triliun menjadi Rp700,4 triliun.
"Keseimbangan primer tadinya Rp517 triliun, sekarang Rp700 triliun, utang pasti naik," katanya.
(bon)