Hati-hati Ngebut di Jalan Tol, Ada Aturan Maksimal Batas Kecepatan
Jum'at, 05 November 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol," ujar dia.
Tak hanya itu, jalan tol yang telah beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Baca Juga: Kecepatan Mobil Vanessa Angel di Atas 100 Km per Jam saat Tabrak Pembatas Jalan Tol
"Infrastrktur jalan tol juga terus dilakukan pengecekan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol," kata dia.
Tak hanya itu, jalan tol yang telah beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Baca Juga: Kecepatan Mobil Vanessa Angel di Atas 100 Km per Jam saat Tabrak Pembatas Jalan Tol
"Infrastrktur jalan tol juga terus dilakukan pengecekan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :