Hati-hati Ngebut di Jalan Tol, Ada Aturan Maksimal Batas Kecepatan

Jum'at, 05 November 2021 - 21:00 WIB
loading...
Hati-hati Ngebut di...
Pengendara wajib mematuhi aturan rambu lalu lintas. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap pengendara wajib mematuhi aturan rambu lalu lintas . Salah satu yang sering dilanggar oleh pengguna jalan, yakni batas kecepatan maksimal di jalan tol. Kondisi jalan yang lengang menjadi salah satu alasan bagi para pengendara memilih ngebut. Padahal di setiap jalan tol sudah ada rambu peringatan batas kecepatan maksimal untuk menjaga keselamatan.

Soal aturan rambu lalu lintas itu datur melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit dikutip melalui pernyataan resmi, Jumat (5/11/2021).



Sosialisasi keselamatan juga terus disampaikan Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga

"Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol," ujar dia.

Tak hanya itu, jalan tol yang telah beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.



"Infrastrktur jalan tol juga terus dilakukan pengecekan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)