Proteksi Keluarga Selama Pandemi Covid-19 Bersama MotionBanking, Cek di Sini!

Senin, 08 November 2021 - 09:15 WIB
loading...
Proteksi Keluarga Selama...
MNC Bank bekerja sama dengan MotionInsure memberikan proteksi kepada nasabahnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perlahan, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mereda. Jika dibandingkan dengan bulan Juli lalu saat kasus aktif Covid-19 mencapai angka tertinggi, yaitu 574 ribu, saat ini hanya sekitar 12 ribu kasus masih aktif dengan presentase sebesar 0,29%, berdasarkan data yang diinformasikan dari website www.kemenkes.go.id.



Meski demikian, pemerintah pusat minggu lalu mengumumkan bahwa adanya penambahan zona Covid-19 di beberapa lokasi yang sebelumnya merupakan zona hijau (zona bebas Covid-19). Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, juga menginformasikan pada hari Senin pekan lalu (1/11/2021) bahwa adanya penambahan 17 pasien baru dengan total saat ini menjadi 197 pasien.

Hal ini membuat pemerintah pusat kembali mengingatkan untuk memperketat dan mendisiplinkan langkah-langkah pencegahan terhadap Covid-19. Masyarakat diminta untuk tetap berdisiplin dalam memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkerumun.

Saat ini, masih banyak daerah-daerah yang memiliki tingkat kepatuhan prokes yang rendah. Hal ini perlu ditekankan untuk menghindari gelombang Covid-19 yang ke-3.

Pandemi Covid-19 juga mengajarkan bahwa banyak hal yang bisa terjadi di luar prediksi. Untuk menghadapi hal-hal tersebut, sangat penting bagi Anda untuk mempersiapkan diri dengan perlindungan yang baik untuk menjaga keberlangsungan hidup.



Terlebih, saat Anda sudah memiliki tanggungan keluarga. Jangan sampai Covid-19 mencelakakan keluarga Anda, dan alangkah baiknya jika Anda bisa mempersiapkan semuanya sedari dini.

PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank sebagai unit usaha dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group lewat MotionBanking bekerja sama dengan MotionInsure untuk memberikan proteksi kepada nasabahnya.

Manfaat ini dapat diterima nasabah yang meninggal dunia akibat kecelakaan atau Covid-19. Jika nasabah meninggal dalam masa pertanggungan, maka penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada nasabah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)