KemenkopUKM Pelototi Kewajiban Pembayaran Rp8,8 Triliun oleh KSPSB

Selasa, 09 November 2021 - 13:10 WIB
loading...
KemenkopUKM Pelototi Kewajiban Pembayaran Rp8,8 Triliun oleh KSPSB
Kemenkop bentuk tim khusus untuk mengawasi kewajiban sebuah KSP ke anggotanya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) mengawasi proses pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) antara KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) dan anggotanya atas tagihan simpanan dana anggota sebesar Rp8,8 triliun. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga 2025, dengan pembayaran pertama dilaksanakan pada Juli-Desember 2021.

Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSPSB kepada anggotanya sebesar 4% dari nilai total tagihan. Menurut Ahmad, pihak KSPSB harus mematuhi putusan pengadilan itu.



“Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada pihak KSPSB untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025,” kata Ahmad Zabadi Selasa (9/11/2021).

Zabadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari KSPSB, mereka telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar 50% dengan nilai Rp100 miliar. Pembayaran tahap pertama itu akan dipenuhi pada Desmber mendatang.

“Dan akan dilanjutkan ke tahap kedua Januari 2022,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan proses pembayaran akan memakan waktu panjang, sebab pihak KSPSB perlu waktu memastikan pelepasan aset-aset agar dapat memenuhi kewajiban, sekaligus menarik permodalan mereka dari berbagai bisnis. Dalam proses ini para pihak dapat saling memahami, sebab koperasi adalah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan.

KemenkopUKM sendiri telah membentuk tim untuk mengawasi hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terhadap seluruh proses pembayaran hasil homologasi kepada anggota. Tim melakukan evaluasi mingguan untuk mendapatkan perkembangan terbaru terhadap seluruh proses pemenuhan kewajiban KSPSB.



Sementara, terhadap pihak non-homologasi, Zabadi menegaskan KSPSB harus tetap memenuhi kewajiban pembayaran atas dana yang disimpan peserta dan memberikan informasi secara transparan kepada anggota. Untuk itu, Zabadi mengatakan telah meminta KSPSB agar membuka saluran call center di kantor pusat KSPSB dan seluruh kantor cabang.

“Saya minta betul agar pengurus KSPSB proaktif menjelaskan dan memberikan respons dan sekaligus solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh anggota dan masyarakat,” tegas Zabadi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)