KemenkopUKM Pelototi Kewajiban Pembayaran Rp8,8 Triliun oleh KSPSB

Selasa, 09 November 2021 - 13:10 WIB
loading...
KemenkopUKM Pelototi...
Kemenkop bentuk tim khusus untuk mengawasi kewajiban sebuah KSP ke anggotanya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) mengawasi proses pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) antara KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) dan anggotanya atas tagihan simpanan dana anggota sebesar Rp8,8 triliun. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga 2025, dengan pembayaran pertama dilaksanakan pada Juli-Desember 2021.

Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSPSB kepada anggotanya sebesar 4% dari nilai total tagihan. Menurut Ahmad, pihak KSPSB harus mematuhi putusan pengadilan itu.

Baca juga: KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal

“Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada pihak KSPSB untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025,” kata Ahmad Zabadi Selasa (9/11/2021).

Zabadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari KSPSB, mereka telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar 50% dengan nilai Rp100 miliar. Pembayaran tahap pertama itu akan dipenuhi pada Desmber mendatang.

“Dan akan dilanjutkan ke tahap kedua Januari 2022,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan proses pembayaran akan memakan waktu panjang, sebab pihak KSPSB perlu waktu memastikan pelepasan aset-aset agar dapat memenuhi kewajiban, sekaligus menarik permodalan mereka dari berbagai bisnis. Dalam proses ini para pihak dapat saling memahami, sebab koperasi adalah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Rekomendasi
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved