KemenkopUKM Pelototi Kewajiban Pembayaran Rp8,8 Triliun oleh KSPSB
Selasa, 09 November 2021 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
KemenkopUKM sendiri telah membentuk tim untuk mengawasi hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terhadap seluruh proses pembayaran hasil homologasi kepada anggota. Tim melakukan evaluasi mingguan untuk mendapatkan perkembangan terbaru terhadap seluruh proses pemenuhan kewajiban KSPSB.
Baca juga: Para Miliarder Beramai-ramai Borong Superyacht saat Pandemi, Bikin Iri Kaum Miskin
Sementara, terhadap pihak non-homologasi, Zabadi menegaskan KSPSB harus tetap memenuhi kewajiban pembayaran atas dana yang disimpan peserta dan memberikan informasi secara transparan kepada anggota. Untuk itu, Zabadi mengatakan telah meminta KSPSB agar membuka saluran call center di kantor pusat KSPSB dan seluruh kantor cabang.
“Saya minta betul agar pengurus KSPSB proaktif menjelaskan dan memberikan respons dan sekaligus solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh anggota dan masyarakat,” tegas Zabadi.
Baca juga: Para Miliarder Beramai-ramai Borong Superyacht saat Pandemi, Bikin Iri Kaum Miskin
Sementara, terhadap pihak non-homologasi, Zabadi menegaskan KSPSB harus tetap memenuhi kewajiban pembayaran atas dana yang disimpan peserta dan memberikan informasi secara transparan kepada anggota. Untuk itu, Zabadi mengatakan telah meminta KSPSB agar membuka saluran call center di kantor pusat KSPSB dan seluruh kantor cabang.
“Saya minta betul agar pengurus KSPSB proaktif menjelaskan dan memberikan respons dan sekaligus solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh anggota dan masyarakat,” tegas Zabadi.
(uka)
Lihat Juga :