Menperin Beri Stimulus Pemulihan Sektor Manufaktur

Jum'at, 05 Juni 2020 - 11:02 WIB
loading...
Menperin Beri Stimulus Pemulihan Sektor Manufaktur
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengupayakan pemulihan sektor industri manufaktur di dalam negeri yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, salah satu langkah stretagis yang sedang dijalanakan adalah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk para pelaku usaha dan asosiasi industri guna bersama-sama mencari formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air.

“Kami juga aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan untuk pemulihan sektor industri ini bisa tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik. Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Baca Juga : Kurangi Dampak Corona, Kemenperin Pacu Investasi Sektor Padat Karya )

Menperin menyebutkan, ada beberapa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi. “Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terangnya.

Untuk itu, Kemenperin sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut. “Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.

Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif, sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.

“Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya,” jelas Menperin.

Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha. Yang dimaksud sebagai pelaku usaha meliputi sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak oleh Covid-19. “Jadi sudah ada dalam pembahasan program PEN,” sebut Agus.

Mengenai insentif harga energi, pemerintahsudah berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengusulkan penghapusan minimum bagi kedua jenis jasa tersebut. Hal ini bertujuan agar industri bisa membayar listrik dan gas sesuai yang dipakai. “Untuk itu, dibutuhkan angka detail, berapa sebetulnya beban PLN dan PGN dengan penghapusan biaya minimum,” tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2370 seconds (0.1#10.140)