Ketua DPD RI Dukung Kolaborasi Kemendagri-BRI Beri Perlindungan Hari Tua Perangkat Desa

Selasa, 09 November 2021 - 13:45 WIB
loading...
Ketua DPD RI Dukung...
Perwakilan BRI Life Dadi Mustofa menjelaskan program kerja sama Kemendagri dengan BRI kepada Ketua DPD RI disaksikan pimpinan Komite II DPD RI Bustami Zainudin. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memberi perlindungan jaminan hari tua perangkat desa. Menurut LaNyalla, jalinan kerja sama ini patut diapresiasi.

"Jalinan kerja sama antara Kemendagri dengan BRI melalui BRI Life patut kita apresiasi. Saya mendukung penuh kerja sama tersebut. Dengan kerja sama ini, kita harapkan perangkat desa bisa bekerja lebih maksimal," kata LaNyalla di sela kunjungan dapil di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Kesultanan Kadriyah Pontianak Resmikan Gelar Datuk I Puatta untuk LaNyalla

Ia menilai proteksi hari tua adalah bentuk kepedulian terhadap perangkat desa. Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, perangkat desa merupakan ujung tombak bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja perangkat desa memiliki risiko yang tak sedikit.

"Sebagai pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tugas perangkat desa tentu tak mudah. Maka, upaya proteksi dan perlindungan jaminan hari tua merupakan apresiasi atas kinerja dan pengabdian mereka selama menjabat," ujar LaNyalla.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui jumlah desa di Indonesia yakni 81.616 desa dengan jumlah perangkat desa sebanyak 958.140 orang.

"Proteksi yang diberikan akan menjamin dan memperbaiki kinerja para perangkat desa dalam melayani kebutuhan masyarakat," ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Rekomendasi
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved