PLN Sukses Laksanakan Pemberian Tegangan Pertama IBT 150/70kV GI Talise

Selasa, 09 November 2021 - 18:38 WIB
loading...
PLN Sukses Laksanakan Pemberian Tegangan Pertama IBT 150/70kV GI Talise
PT PLN (Persero) sukses melaksanakan pemberian tegangan pertama (energize) untuk pekerjaan Inter Bus Transformator (IBT) 150/70kV pada Gardu Induk (GI) 150kV Talise. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - PT PLN (Persero) sukses melaksanakan pemberian tegangan pertama (energize) untuk pekerjaan Inter Bus Transformator (IBT) 150/70kV pada Gardu Induk (GI) 150kV Talise. Proyek itu sebagai salah satu wujud komitmen PLN dalam pemanfaatan energi ramah lingkungan.

IBT dengan kapasitas 30 MVA yang dibangun oleh PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah (UPP Sulteng) berhasil menerima tegangan pada tanggal 7 November 2021 pukul 11.24 WITA.



GI 150kV Talise yang berlokasi di kota Palu itu mempertemukan dua jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yaitu, SUTT 70kV Talise-Parigi dan SUTT 150kV Sidera-Talise. Penambahan kapasitas trafo yang menghubungkan kedua jaringan itu bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Sulteng.

General Manager PLN UIP Sulawesi , Defiar Anis mengungkapkan, beroperasinya IBT 30 MVA pada GI 150kV Talise ini akan memperkuat kualitas jaringan di Sulteng dan memperluas jalur transfer energi bersih sampai ke Kabupaten Parigi Moutong.

"Sebelumnya Kabupaten Parigi Moutong disuplai melalui jaringan SUTT 70kV dari PLTU Taweli, setelah adanya IBT ini PLN akan memfokuskan transfer energi dari PLTA Poso sampai ke Kabupaten Parigi Moutong," jelas Anis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).

Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) IBT 150/70kV GI 150kV Talise (Ext) yang dimulai sejak akhir tahun 2018 itu merupakan hasil kolaborasi antara PLN dan PT Kelinci Mas Unggul sebagai kontraktor pelaksana.

Pada setiap PIK, PLN senantiasa mendorong penggunaan produk industri dalam negeri sehingga TKDN pada pekerjaan ini mencapai 87% di mana persentase tersebut melebihi dari target yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021.



Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)