Pengamat Pertanyakan Pemangkasan Frekuensi Pasca-Merger Perusahaan Telko

Selasa, 09 November 2021 - 22:04 WIB
loading...
Pengamat Pertanyakan...
Pengembalian frekuensi perusahaan telko hasil merger dipertanyakan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menyetujui aksi merger yang dilakukan dua operator telekomunikasi, yakni PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Namun, frekuensi kedua operator telekomunikasi tersebut harus dipangkas dan dikembalikan ke pemerintah.

Head of Research Praus Capital, Alfred Nainggolan, menilai kebijakan itu tentu di luar ekspektasi, jika melihat telah berlakunya UU Cipta Kerja mengenai kerja sama penggunaan spektrum antar-operator.

Baca juga: Isu Hangat Selama Tiga Tahun ke Belakang di Industri Jaringan Telekomunikasi

“Hal ini bisa menjadi preseden yang buruk bagi industri telekomunikasi Tanah Air, terkhusus dalam upaya penguatan perusahaan telekomunikasi di Indonesia melalui konsolidasi operator telekomunikasi. Lahir dan berlakunya UU Cipta Kerja ditujukan untuk memberikan stimulus dalam investasi, sehingga investor semakin diyakinkan lagi dengan kepastian hukum dari UU tersebut,” jelasnya, Selasa (9/11/2021).

Alfred menilai pengurangan frekuensi terhadap perusahaan hasil merger tentu sangat merugikan, karena tentu salah satu tujuan utama dari merger operator telekomunikasi adalah memaksimalkan frekuensi yang dimiliki nantinya.

“Saya menilai keputusan merger Indosat dan Hutchison 3 adalah mengharapkan bisa memaksimalkan frekuensi yang dimiliki oleh Indosat dan juga Hutchison 3, dan saya juga yakin jika tahu akan ada pengurangan hasil frekuensi pasca-merger tentu keputusannya akan berbeda,” jelasnya.

Baca juga: Deal! Bandara Sydney Terjual Senilai Rp249 Triliun

Menurut dia, telah terjadi ketidaksinkronan kebijakan, pemerintah di satu sisi mengamini bahwa merger atau konsolidasi operator telekomunikasi adalah jalan mendorong efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia. Namun di sisi lain, secara tidak langsung jalan untuk merger dan konsolidasi tersebut terhambat dengan kerugian yang dihasilkan pasca-merger karena aturan yang berlaku.

“Pengurangan frekuensi pasca-merger ini mengulang kembali kasus merger XL Axiata dan Axis tahun 2014, yang artinya kehadiran UU Cipta Kerja khusus di sektor telekomunikasi tidak menjadi pembeda atau tidak memberikan stimulus bagi pelaku industri, seperti yang selama ini digaungkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Pakar Pelabuhan Kritik...
Pakar Pelabuhan Kritik Rencana Merger PELNI hingga Pelindo, Alihkan Beban Negara ke BUMN Komersial
Bos Danantara Ungkap...
Bos Danantara Ungkap Alasan di Balik Rencana Keterlibatan Merger GoTo-Grab
Merger BUMN Karya Tidak...
Merger BUMN Karya Tidak Selesai Tahun Ini, COO Danantara: Kuartal I 2026
Menakar Peluang Merger...
Menakar Peluang Merger GOTO dan Grab, Siapa yang Dicaplok?
Momen Ketua Komisi XIII...
Momen Ketua Komisi XIII DPR Singgung Isu Merger Gerindra-Nasdem
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Rekomendasi
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved