3 Opsi Restrukturisasi Utang Garuda, Risiko Pailit Masih Menganga

Rabu, 10 November 2021 - 17:08 WIB
loading...
3 Opsi Restrukturisasi...
Kementerian BUMN membagi tiga opsi restrukturisasi utang Garuda Indonesia senilai USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun. Foto/Dok SINDOnews/Hasiholan Siahaan
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN membagi tiga opsi restrukturisasi utang maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun. Opsi tersebut diklasifikasikan sejak April 2021.

Adapun ketiga opsi restrukturisasi utang adalah out of court dan in court. Dalam mekanismenya, restrukturisasi out of court mendorong manajemen maskapai nasional tersebut untuk memberikan penawaran yang berbeda kepada setiap lessor. Hal itu seiring dengan jumlah lessor emiten yang mencapai 32 perusahaan. Poin rekomendasi lain adalah tidak ada jangka waktu pelunasan utang yang harus dipenuhi Garuda, hingga ketiadaan biaya pengadilan.

Di lain sisi, manajemen emiten berkode saham GIAA itu perlu mengajukan moratorium kepada kreditur, lalu melakukan negosiasi dengan masing-masing kreditur, hingga perlakuan tidak setara (unequal treatment) antara kreditur potensial. Namun, poin terakhir ini berisiko pada tuntutan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Pangkas Utang Garuda Indonesia Jadi Rp52 Triliun, Tim Erick Thohir Lakukan Ini

Untuk mekanisme restrukturisasi in court, di mana Garuda mampu mengikat seluruh krediturnya, lalu memberikan kemampuan Garuda untuk mengakhiri atau melakukan negosiasi ulang perjanjian sewa yang memberatkan, kemudian adanya rencana perdamaian yang tidak perlu disetujui oleh seluruh kreditur.

Opsi kedua ini membutuhkan biaya cukup besar, hingga potensi risiko pailit. Meski begitu, pemegang saham cenderung lebih memilih opsi in court. "Kami cenderung mendorong ini menjadi restrukturisasi in court. Ini kita sedang diskusikan, apakah opsi utamanya menjadi restrukturisasi in court," ujar Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Proposal Restrukturisasi Utang Garuda Rp139 Triliun Selesai Dibuat, Ini Isinya

Satu dari kedua opsi tersebut tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Tiko, sapaan akrab Kartika menyebut, PKPU akan dilakukan melalui pengadilan Inggris, di mana dalam forum legal tersebut akan menentukan proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia akan ditolak atau disetujui.

Keputusan ini juga memberikan dua kemungkinan yang nantinya diterima manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yakni homologasi dan resiko pailit.

Homologasi atau pemberian persetujuan dicapai bila proposal restrukturisasi perusahaan diterima. Sebaliknya, opsi kepailitan Garuda Indonesia akan terjadi bila proposal ditolak.

"Kalau votingnya setuju dengan proposal perdamaian, akan jadi homologasi, mengikat semua pihak. Kalau gagal, kreditur tidak setuju, akan pailit," bebernya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Pelemahan Rupiah Dinilai...
Pelemahan Rupiah Dinilai Bukan Pertanda Krisis, Tapi Restrukturisasi Ekonomi
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
BP BUMN: KAI Tak Sanggup...
BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Gelar Mudik Gratis,...
Gelar Mudik Gratis, ADHI Berangkatkan 100 Ribu Lebih Pemudik ke Berbagai Daerah
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Berita Terkini
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved