Pakar Dorong Pemerintah Relokasi Dana Hasil Cukai untuk Pelestarian Lingkungan

Kamis, 11 November 2021 - 10:31 WIB
loading...
Pakar Dorong Pemerintah...
Dana hasil cukai tembakau disarankan digunakan untuk pelestarian lingkungan hidup. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Transisi Energi, Salamudin Daeng, mendorong pemerintah untuk mengamandemen UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama klausul pengalokasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keberlangsungan pelestarian lingkungan (enviromental sustainabilty).

Amandemen perlu dilakukan mengingat betapa mendesaknya upaya pelestarian lingkungan hidup Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang berdampak pada bencana alam yang intensitasnya makin meningkat dari waktu ke waktu. Apalagi,

Baca juga: Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

Indonesia selaku pemimpin organisasi negara paling terkemuka yakni G20 dan pimpinan COP26 Glasgow tentang perubahan iklim.

Menurut Daeng, dalam rangka menyukseskan agenda kepemimpinan Presiden Jokowi dalam G20 dan COP 26 Glasgow, Indonesia akan mengambil peran utama dan terdepan dalam menyukseskan agenda COP 26 sehingga tentu membutuhkan sumber daya keuangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

"Mungkin di masa lalu Indonesia memang kurang perhatian atas masalah ini, cenderung menganggap diri sebagai obyek dari perundingan Internasional. Sekarang Indonesia subyek, bahkan penentu bagi perubahan dunia kepada lingkungan hidup yang lebih baik," kata Daeng di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Menurut Daeng, dana DBHCHT itu besar sekali. Penggunaan dananya selama ini kurang optimal. Karena itu, Daeng mewanti-wanti pemerintah agar penggunaan dana ini lebih partisipatif, dengan melibatkan masyarakat secara luas terutama petani dalam agenda pemulihan lingkungan hidup.



Dengan begitu, Daeng meyakini pengelolaan DBHCHT akan lebih transparan di masa mendatang sehingga pemerintah bisa mencapai arah yang menjadi mandat yang sudah dibawa oleh Presiden Jokowi sebagai pimpinan COP26 Glasgow dan tentu saja mencapai tujuan pembangunan nasional.

"Mandat utamanya adalah menurunkan deforestasi dan meningkatkan kontribusi oksigen (O2) dari segenap potensi hutan dan biodiversitas Indonesia yang amat sangat kaya," imbuhnya.

Dikatakan Daeng, pemerintah memang memiliki sumber dana lain yang bisa digunakan untuk program tersebut, misalnya dana sawit dan dana batu bara.

Namun, lanjut Daeng, DBHCHT merupakan pungutan langsung yang paling besar yang bisa mendukung mandat COP26.

"Sehingga posisi Indonesia sebagai climate super power bukan sebuah gelar sembarangan, namun ini merupakan posisi Indonesia--sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi--tak mau lagi duduk di barisan belakang dalam perjamuan global," pungkas Daeng.

DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: GIIAS 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Harga Tiket dan Cara Membelinya

Merujuk PMK No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah.

Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25% untuk penegakan hukum, 25% untuk kesehatan dan 505 untuk kesejahteraan masyarakat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Rekomendasi
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Berita Terkini
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Infografis
Militer Iran Siap Kirim...
Militer Iran Siap Kirim Pasukan untuk Bantu Pemerintah Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved