Pakar Dorong Pemerintah Relokasi Dana Hasil Cukai untuk Pelestarian Lingkungan

Kamis, 11 November 2021 - 10:31 WIB
loading...
Pakar Dorong Pemerintah Relokasi Dana Hasil Cukai untuk Pelestarian Lingkungan
Dana hasil cukai tembakau disarankan digunakan untuk pelestarian lingkungan hidup. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Transisi Energi, Salamudin Daeng, mendorong pemerintah untuk mengamandemen UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama klausul pengalokasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keberlangsungan pelestarian lingkungan (enviromental sustainabilty).

Amandemen perlu dilakukan mengingat betapa mendesaknya upaya pelestarian lingkungan hidup Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang berdampak pada bencana alam yang intensitasnya makin meningkat dari waktu ke waktu. Apalagi,



Indonesia selaku pemimpin organisasi negara paling terkemuka yakni G20 dan pimpinan COP26 Glasgow tentang perubahan iklim.

Menurut Daeng, dalam rangka menyukseskan agenda kepemimpinan Presiden Jokowi dalam G20 dan COP 26 Glasgow, Indonesia akan mengambil peran utama dan terdepan dalam menyukseskan agenda COP 26 sehingga tentu membutuhkan sumber daya keuangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

"Mungkin di masa lalu Indonesia memang kurang perhatian atas masalah ini, cenderung menganggap diri sebagai obyek dari perundingan Internasional. Sekarang Indonesia subyek, bahkan penentu bagi perubahan dunia kepada lingkungan hidup yang lebih baik," kata Daeng di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Menurut Daeng, dana DBHCHT itu besar sekali. Penggunaan dananya selama ini kurang optimal. Karena itu, Daeng mewanti-wanti pemerintah agar penggunaan dana ini lebih partisipatif, dengan melibatkan masyarakat secara luas terutama petani dalam agenda pemulihan lingkungan hidup.



Dengan begitu, Daeng meyakini pengelolaan DBHCHT akan lebih transparan di masa mendatang sehingga pemerintah bisa mencapai arah yang menjadi mandat yang sudah dibawa oleh Presiden Jokowi sebagai pimpinan COP26 Glasgow dan tentu saja mencapai tujuan pembangunan nasional.

"Mandat utamanya adalah menurunkan deforestasi dan meningkatkan kontribusi oksigen (O2) dari segenap potensi hutan dan biodiversitas Indonesia yang amat sangat kaya," imbuhnya.

Dikatakan Daeng, pemerintah memang memiliki sumber dana lain yang bisa digunakan untuk program tersebut, misalnya dana sawit dan dana batu bara.

Namun, lanjut Daeng, DBHCHT merupakan pungutan langsung yang paling besar yang bisa mendukung mandat COP26.

"Sehingga posisi Indonesia sebagai climate super power bukan sebuah gelar sembarangan, namun ini merupakan posisi Indonesia--sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi--tak mau lagi duduk di barisan belakang dalam perjamuan global," pungkas Daeng.

DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.



Merujuk PMK No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah.

Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25% untuk penegakan hukum, 25% untuk kesehatan dan 505 untuk kesejahteraan masyarakat.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)